Hakim MK Tidak Terjebak Emosi Publik

  • Bagikan
Urbanus-Ola-Hurek

Pemerintahan yang Akan Dijalankan Lima Tahun Sarat KKN

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang diajukan pasangan capres-wacapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan capres-wacapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Terkait hal itu, pengamat politik dari Unwira Kupang, Urbanus Ola Hurek kepada Timor Express, Senin (22/4) mengatakan, telah menduga sejak awal bahwa hasil sidang di MK terkait sengketa pilpres bisa diprediksi bahwa tidak akan menganulir pilpres ulang.

"Sengketa pilpres akan diposisikan pada ranah hukum sehingga persidangannya berbasis pada pembuktian empirik dengan mengacu pada fakta dan data sebagai alat bukti. Pemohon akan kesulitan membuktikan," terang Urbanus.

Dikatakan, aspek-aspek substansial seperti mengawal kedaultan rakyat dan menegakan keadilan dipandang sebagai aspek konseptual teoritik belaka, sehingga tidak disentuh sebagai dasar pertimbangan hakim.

"Pada sisi ini pertumbuhan demokrasi menuju ke pematangan, malah terjadi kemunduran. Kegaduhan yang mencuat sejak tahap pencalonan capres-cawapres yang terang benderang sebagai tindakan KKN bahkan “menabrak” konstitusi pun tidak ditanggapi sebagai hal serius, ibarat kata pepatah ‘anjing menggonggong khafila berlalu’," katanya.

Menurutnya, catatan kritis dan seruan dari para akademisi dan elemen masyarakat sipil agar tata kelola pemerintahan negara tetap bertumpuh pada konstitusi dan dibingkai etika dan moral tidak digubris. Dengan keputusan seperti ini, maka menjadi pengetahuan bagi segenap warga negara bahwa pemerintahan yang akan dijalankan lima tahun ke depan sarat dengan KKN.

"Untuk itu perlu diimbangi dengan kontrol oleh oposisi yang kontruktif dan kuat agar tercipta tata kelola pemerintahan yang patut atau good governance," tandas Urbanus.

Sementara, pengamat politik dari Unmuh Kupang, Ahmad Atang menilai, keputusan MK yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 sudah benar dan sesuai koridor hukum. Hakim MK telah memposisikan diri sebagai hakim yang independen tanpa terjebak oleh emosi publik.

"Independensi ini ditunjukan dengan kepiawaian dalam membangun argumentasi hukum yang berbasis fakta dan bukan asumsi. Dengan demikian terlihat bahwa hakim tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar," kata Ahmad.

Dengan keputusan MK ini, maka tidak ada langkah hukum lain, karena ini merupakan keputusan final dan mengikat. Dengan demikian, paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagaimana keputusan KPU telah ditetapkan sebagai pemenang dan berhak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

"Karena itu, semua pihak dengan kedewasaannya harus menerima ini sebagai pilihan rakyat. Segala perbedaan dan rivalitas yang muncul sejak proses politik berlangsung harus disudahi. Karena itu, masyarakat memberi dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran," pungkasnya. (cr1/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version