KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Pembayaran Pajak Kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Kota Kupang, Andre Otta mengungkapkan bahwa Mall Pelayanan Publik telah diresmikan sejak beberapa waktu lalu.
"Kami sekarang fokus meningkatkan layanan dengan kerjamsama lintas sektor," katanya kepada Timor Express usai upacara HUT Kota Kupang, Kamis (25/4).
Menurut Andre, kerja sama antara DPMPTSP Kota Kupang dengan pihak seperti Satlantas Polresta Kupang Kota dan UPT Samsat Kota Kupang serta Badan Penempatan dan Aset Daerah (Bapenda) NTT menjadi landasan bagi pelayanan yang lebih baik.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar berkendara dengan aman, memperpanjang SIM sesuai jadwal dan membayar pajak kendaraan dengan tertib," tambahnya.
Andre juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang Kota, Satlantas Polresta Kupang Kota, Pemerintah Provinsi NTT dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT atas dukunganya.
"Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menyatakan bahwa pelayanan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Kota Kupang untuk mengurus SIM dan pembayaran pajak kendaraan yang makin mudah.
"Pelayanan besok merupakan pelayanan perdana setelah diluncurkan beberapa hari lalu. Saya akan hadir bersama pihak kepolisian untuk mendukung acara ini," katanya.
Mall Pelayanan Publik Kota Kupang akan membuka layanan perdana perpanjangan SIM dan Pembayaran Pajak Kendaraan pada Jumat, 26 April 2024, di Halaman Mall Pelayanan Publik Kota Kupang, Jalan Timor Raya No.124 Pasir Panjang, mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Pelayanan untuk perpanjangan SIM akan tersedia setiap Jumat. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan akan tersedia dari Selasa hingga Jumat. (cr3/gat)