PHK? Jangan kuatir, ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan!

  • Bagikan
IST

Ditengah sering terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang kerap diraskaan oleh para pekerja belakangan ini, Pemerintah sendiri telah menyiapkan sebuah program untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak PHK tersebut. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu dari lima program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat di akses oleh seluruh pekerja di Indonesia.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi menjelaskan bahwa tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

“Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang, namun dapat meringankan beban atau jika terjadi kemungkinan terburuk yang dialami para pekerja karena dampak PHK yang dirasakan”. Tambah Chris

Apabila para pekerja terkena PHK, mereka bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Adapun skema perhitungan manfaat uang tunai JKP adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Sebagai catatan, batas maksimal upah milik peserta yang dapat mengikuti program ini adalah Rp 5 juta.

Christian menambahkan agar peserta mendapatkan manfaat ini peserta harus segera melakukan pengajuan lapor PHK. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK, lewat dari itu maka manfaat JKP hangus. Sebenarnya, tidak hanya peserta perseorangan yang melapor PHK tetapi perusahaan juga harus melaporkan terkait PHK ke portal Siap Kerja.

adapun syarat-syarat Peserta Program JKP

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama
    Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja
  • Lengkapi data pribadi seperti nomor rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP dan sukses, manfaat berupa uang tunai akan masuk ke rekening

2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Keenam

  • Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  • Peserta melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
  • Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.

Demikian cara mengklaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Untuk masyarakat yang merasa terdampak karena PHK, dapat segera mengajukan klaim (*)

  • Bagikan

Exit mobile version