Sah, Tereza Fety Handly Resmi Jadi WNI

  • Bagikan
IST AMBIL SUMPAH. Tereza Fety Handly saat diambil sumpah dan pernyataan janji setia menjadi WNI di Aula Utama Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (30/4).

Demi Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkumham NTT Ambil Sumpah

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG/Affidavit), Tereza Fety Handly, 20, akhirnya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ini ditandai dengan acara pengambilan sumpah dan pernyataan janji setia pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda (ABG/Affidavit).

Pengambilan sumpah untuk Tereza Fety Handly bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, Selasa (30/4) dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Turut hadir juga dalam acara itu, rohaniawan Kristen Protestan.

Pada kesempatan itu, Marciana Dominika Jone mengaku bahwa pengambilan sumpah itu merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan kepastian hukum terkait dengan status kewarganegaraan.

“Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT sehingga patut dimaknai sebagai suatu proses penuh hikmat dan merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham NTT.

Marciana menjelaskan bahwa dalam penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ditemukan beberapa persoalan yang ternyata tidak terakomodir, salah satu persoalan yang kerap kali menjadi sorotan publik dalam implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah persoalan status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Karena itu, Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui penetapan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.

Negara menjamin perlindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan UUD 1945, termasuk pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA yang berkonsekuensi logis memberikan hak sebagai ABG terbatas hingga usia memilih yakni 18 sampai 21 tahun sejak kelahirannya.

Artinya, kata Marciana, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masih diberi kesempatan untuk dapat memilih menjadi WNI melalui proses Layanan Pewarganegaran Pasal 3A. Bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut ditetapkan, dan akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang.

"Tereza merupakan warga keturunan negara Indonesia dan Amerika Serikat kelahiran 2004 yang telah dikabulkan permohonannya untuk menjadi WNI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024," jelas Marciana.

Permohonan Tereza dikabulkan pasca dilakukannya pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan yang diajukannya selaku pemohon yang terdiri atas pemeriksaan administratif. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, dan pemeriksaan substantif berupa pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara. Selanjutnya diteruskan kepada Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version