Dua Terdakwa Harus Dituntut Maksimal

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX PENJELASAN. Tommy Jacob (kedua dari kanan) didampingi keluarga korban Mario Imanuel Gaspersz usai memberikan keterangan ussi sidang dengan agenda tuntutan restitusi di PN Kelas IA Kupang, Senin (6/5).

Perkara Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Oesapa

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban Mario Imanuel Gaspersz yang merupakan penyandang disabilitas telah masuk agenda permohonan restitusi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Kupang, Teresia Weko, telah memasuki berkas permohonan restitusi kepada Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (6/5).

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan JPU yang akan digelar Senin (13/5). Terkait dengan sidang tersebut, Tommy Jacob selaku kuasa hukum dari korban Mario Imanuel Gaspersz menjelaskan bahwa tuntutan restitusi itu pihak keluarga telah memberikan nominal kerugian kepada LPSK. Kemudian LPSK membuat laporannya dan dibacakan di persidangan melalui JPU.

"Berkas-berkas tuntutan restitusi yang dibuat LPSK itu telah dibacakan di persidangan," jelasnya.

Dua orang terdakwa yaitu Nyongki Taneo dan Fandi Leo dipersidangan juga menyanggupi terkait tuntutan restitusi tersebut.

"Korban adalah penyandang disabilitas. Sehingga, kami minta agar tuntutan nagi kedua terdaksa harus semaksimal mungkin. Ini harapan keluarga," jelas Tommy.

Keadilan, katanya, hanya bisa didapatkan ketika semuanya terungkap. Ani Gaspersz, selaku Kaka kandung korban Mario Imanuel Gaspersz mengharapkan agar tuntutan kepada para terdakwa diberikan semaksimal mungkin.

"Adik kami dipukul, diikat sampai pagi. Tuntutan semaksimal mungkin tanpa pandang bulu. Keadilan, bagi kami keluarga Mario Imanuel Gaspersz sangat bergantung pada tuntutan JPU," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version