Jaga Keselamatan Diri dan Orang Lain

  • Bagikan
IST EDUKASI. Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman mengedukasi para pelajar SMAN 5 Kota Kupang untuk tertib berlalu lintas di jalan raya, Rabu (8/5)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota terus memberikan sosialisasi kepada para pelajar di Kota Kupang. Kali ini, aparat Satlantas Kupang Kota menyambangi SMAN 5 Kota Kupang. Sosialisasi ini terkait tertib lalu lintas yang digelar Rabu (8/5).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin dari kepolisian dalam bidang lalu lintas. Tujuannya untuk mengedukasi para generasi muda untuk tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya.

“Pendidikan bidang lalu lintas dilaksanakan oleh Unit Dikmas Satlantas dengan sasaran kali ini yakni kepada pelajar. Tujuannya agar selalu taat dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan pelajar itu sendiri maupun orang lain,” jelas Kombes Pol. Aldinan.

Sementara Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan imbauan kepada pelajar rutin dilakukan karena masih ditemukan pelajar yang mengemudikan kendaraan bermotor, namun tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan maupun pengendara.

“Bagi siswa-siswi yang membawa sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan membawa kelengkapan diri serta kendaraan (SIM dan STNK),” jelasnya.

AKP Sudirman menegaskan, untuk siswa-siswi yang belum cukup umur dilarang membawa kendaraan bermotor di jalan karena belum adanya Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, masih minimnya pengetahuan serta pemahaman terkait peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

“Tidak diizinkan bagi siswa-siswi yang masih di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Sudirman.

Dalam berkendara juga, kata mantan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda NTT ini bahwa siswa tidak boleh menggunakan knalpot brong atau yang berbunyi keras, bising serta bagi pengguna kendaraan roda empat juga wajib menggunakan sabuk pengaman. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version