Keroyok Pelajar SMP, Dua Pelaku Terancam Penjara

  • Bagikan
IST DIPERIKSA. Dua pelaku penganiayaan saat diperiksa oleh penyidik Polsek Maulafa, Senin (6/5)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pelarian dua orang pelaku pengeroyokan akhirnya terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Maulafa, Senin (6/5). Kedua pelaku pengeroyokan ini masing-masing Joni Gabriel Dara, 29, dan Ridolof Haba, 23. Kini, kedua pelaku telah ditahan sel tahanan Mapolsek Maulafa.

Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Gang Tabelak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 lalu. Korban penganiayaan diketahui berinisial MA,14, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban dianiaya saat berolahraga pagi.

“Korban MA saat itu sedang olahraga lari pagi di sekitar rumahnya. Namun, tiba-tiba mendengar suara teriakan jangan lari. Karena ketakutan korban terus berlari dan tidak kuat lari lagi korban kemudian ditendang oleh pelaku RH hingga terjatuh, ” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (7/5).

Setelah korban terjatuh, datang lagi pelaku Joni dan bersama Ridolof kemudian menginjak perut korban berkali-kali, hingga ke bagian kepala hingga mengeluarkan darah.

Pelaku Ridolof menarik korban yang tergeletak di tanah ke dalam Gang Tabelak, serta kembali memukul korban di kepala dan membenturkan pada sebatang pohon pisang. Setelah itu korban dipukul hingga masuk ke selokan.

Sekira satu jam korban berada di selokan, korban kemudian mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses hukum lebih lanjut.

"Laporan pengaduan korban diterima oleh Piket SPKT Polsek Maulafa, dengan Nomor: LP/B/154/XII/2023/SPKT/Sek Maulafa/Res Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 10 Desember 2023," ungkapnya.

Untuk diketahui, pelaku Joni juga diketahui pernah melakukan tindak pidana, pada Selasa (14/3/2023) tengah malam di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan korban RARN.

Pelaku Joni melakukan penganiayaan terhadap korban RARN lalu mengancam korban menggunakan sebilah parang. Setelah itu pelaku kabur ke Bali. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version