KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kepergok mencuri spare part mobil, seorang warga berinisial SK diamuk warga sekitar. Beruntung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Alak tiba di lokasi kejadian sehingga SK berhasil diamankan.
Adapun spare part mobil yang nyaris dicuri SK seperti velg mobil, aki ukuran 50 ampere dan persneling mobil jenis colt diesel. Lokasi kejadian tindak pidana pencurian ini RT 18/RW 06, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sekira pukul 20.00 Wita, Selasa (14/5).
Beruntung anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Alak, Aipda Syahril Harahap cepat mengamankan pelaku sehingga pelaku terselamatkan. Selanjutnya, pelaku SK langsung digelandang ke Mapolsek Alak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan tindak pidana pencurian spare part mobil itu juga sudah dilaporkan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/73/V/2024/Polsek Alak dengan poin laporan tindak pidana pencurian barang yang terjadi di RT 18/RW 06, Kelurahan Alak yang dilaporkan oleh Frans Oematan.
“Benar, ada laporan polisi terkait pencurian barang ke Polsek Alak," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (15/5).
Pelaku SK diketahui melancarkan perbuatannya itu saat pemilik rumah sedang beribadah Rosario di rumah tetangga. Melihat tidak ada penghuni rumah, maka pelaku SK berhasil membawa sebuah aki mobil, velg dan satu set persneling mobil.
Setelah selesai mengikuti doa, pelapor Frans mendengar ada keributan di jalan, dan adanya suara teriakan pencuri.
Frans lalu mendatangi lokasi keributan tersebut melihat barang-barang yang dicuri pelaku sudah ada disimpan di sepeda motor yang dibawa pelaku.
Saat itulah kedapatan barang-barang curian berupa aki, velg mobil serta satu set persneling mobil yang merupakan milik pelapor Frans. Akibat pencurian itu, pelapor Frans mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.700.000.
"Barang-barang itu biasa disimpan di garasi mobil milik pelapor," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Sementara Kapolsek Alak, AKP Marselus Yugo Amboro menjelaskan bahwa pelaku sempat dihakimi warga sekitar namun cepat diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Alak yang kebetulan tinggal di dekat TKP.
Tak lama kemudian, piket SPKT Polsek Alak Polresta Kupang Kota tiba di TKP dan mengamankan pelaku.
"Pelaku SK tidak mencuri seorang diri, namun dibantu temannya dengan inisial YU, yang telah melarikan diri dan kini dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Alak," ungkapnya.
Sehari sebelum terlapor tertangkap oleh warga, kata AKP Yugo, barang-barang hasil curian sudah dikeluarkan atau diambil oleh pelaku dan disembunyikan di semak-semak dekat kebun warga.
Malam harinya itu saat pelaku sementara memuat barang curian ke atas sepeda motor lalu diketahui oleh warga dan akhirnya ditangkap.
Sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mencuri itu bukan miliknya melainkan sepeda motor yang pelaku pinjam dari tetangga untuk dipakai mengangkut barang-barang hasil curian tersebut. (r1/gat)