Komitmen Bersama Kawal PPDB Berintegritas

  • Bagikan
IST KEGIATAN. Suasana pelaksanaan kegiatan pendampingan PPDB dan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas untuk pemerintah daerah yang digelar, Senin (13/5).

Darius Beda Daton Beber Kelemahan PPDB

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton bersama sejumlah pejabat penting lainnya, menghadiri undangan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT dalam pelaksanaan kegiatan yang digelar di Hotel Kristal Kupang, Senin (13/5).

Pertemuan ini dihadiri oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Direktur Binmas Polda NTT, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Dumuliahi Djami, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ayub Sanam serta Kepala dan jajaran BPMP Provinsi NTT beserta dinas pendidikan kabupaten/kota se-NTT.

Acara ini merupakan forum diskusi dengan tema utama pendampingan PPDB dan pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas untuk pemerintah daerah.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 yang objektif, transparan dan akuntabel, semua pihak terkait, termasuk dinas pendidikan di kabupaten/kota, BPMP, Kejaksaan, Kepolisian dan Ombudsman NTT, telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan NTT telah secara rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan selama pelaksanaan PPDB, terutama di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten.

Beberapa permasalahan klasik yang sering terjadi setiap tahun selama proses PPDB di sekolah-sekolah negeri di antaranya adalah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (Juknis) PPDB oleh sekolah. Bahkan, ketika Juknis tersebut telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub). Pelanggaran ini, kata Darius, terutama terjadi dengan penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) yang melebihi ketentuan maksimal. Hal ini, katanya, justru mengakibatkan pengalihan fungsi beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas.

Masalah lainnya adalah pelaksanaan sistem pembelajaran double shift di beberapa sekolah. Di mana, penambahan rombongan belajar tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas. Kondisi ini justru berimbas pada peningkatan jumlah siswa dalam satu rombel menjadi melebihi standar yang disarankan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Selain itu, terdapat juga tekanan dari berbagai pihak kepada kepala sekolah atau panitia PPDB agar menerima calon siswa baru tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini justru menyebabkan sejumlah siswa masuk sekolah setelah masa orientasi siswa berlangsung. Sehingga, beberapa sekolah harus menyiapkan rombel cadangan untuk mengantisipasi banyaknya permintaan masuk dari kepala sekolah.

Yang terakhir, terdapat permasalahan khusus terkait aplikasi pendaftaran online. Di mana, sistem pendaftaran tertutup hanya dalam waktu 15 menit. Akibatnya, banyak siswa yang tinggal di zonasi I dan II tidak bisa masuk sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka. Sistem online masih rentan terhadap manipulasi oleh pihak tertentu yang berkepentingan untuk memasukkan siswa di luar mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. (cr3/gat)

  • Bagikan