BPR Christa Jaya Eksekusi Dua Mobil Nasabah

  • Bagikan
SITA JAMINAN. Pansek PN Kelas IA Kupang, I Dewa M. A. Hartawan saat membacakan surat perintah PN Kelas 1A Kupang, Senin (20/5).

Gegara Tak Lunasi Utang

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya kembali melakukan sita eksekusi terhadap dua unit mobil jaminan pinjaman nasabah atas nama Roni Alexander Nara Mesakh. Sita ekselusi ini dilakukan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang karena tidak melunasi hutangnga.

Sita eksekusi dilakukan, Senin (20/5). Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah PN Kelas IA Kupang dengan surat penetapan nomor: 30/Pen.Eks.Fidusia/2023/PN Kpg yang dikeluarkan oleh Ketua PN Kelas IA Kupang.

Proses eksekusi berlangsung di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan dikawal ketat pihak kepolisian dari Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Kelurahan Oesapa Barat dan RW setempat.

Eksekusi sempat terhambat karena pemilik mobil bersikeras tidak menyerahkan satu unit mobil yang menjadi jaminan tersebut. Pemilik hanya mengizinkan salah satu unit untuk disita dengan alasan dirinya tidak pernah memberikan kedua unit mobilnya sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung sekira pukul 10.00 Wita sempat diskorsing karena tidak mendapat titik temu. Sita eksekusi baru kembali dilanjutkan sekira pukul 02.30 Wita.

Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kelas IA Kupang, I Dewa M. A. Hartawan menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan dari BPR Christa Jaya terhadap satu unit mobil dump truck dan satu unit mobil Mitsubishi double cabin.

"Proses ini telah melalui tahapan aanmaning, termasuk pemberian surat teguran kepada nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya," ujar Hartawan.

Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Ricky Manafe pada kesempatan itu menegaskan bahwa tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum karena nasabah telah gagal membayar pinjaman sebesar lebih dari Rp 500 juta.

"Kami selalu mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Namun, jika nasabah tidak menunjukan itikad baik, maka kami tempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan ke pengadilan berdasarkan akta fidusia.

"Kami sudah menjalankan semua prosedur, termasuk surat peringatan I, II, dan III, sebelum akhirnya mengajukan eksekusi ke pengadilan," tambahnya.

Sejak berdiri pada tahun 2008, BPR Christa Jaya baru tiga kali melakukan eksekusi jaminan. Bank ini selalu mengutamakan penyelesaian persuasif dan win-win solution.

"Kami mengimbau nasabah yang memiliki masalah kredit agar segera datang ke bank untuk mencari solusi terbaik," tutur Ricky.

Roni Alexander Nara Mesakh ketika ditemui menjelaskan, BPKB dua mobil itu dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Bulan April 2019 saya meminta BPKB dengan tujuan modal usaha jual beli mobil dan akan dikembalikan beberapa bulan kemudian. Namun karena uang tidak cukup sehingga saya jadikan jaminan di Bank Christa Jaya,” katanya.

Mobil tersebut dijadikan jaminan tanpa ada surat kuasa dari pemilik. Pinjaman itu sebelumnya dilakukan antara dirinya dengan Christofel Liyanto. Pengembalian dan tenor yang tak menentu namun berjalannya waktu pinjaman itu dialihkan ke Bank Christa Jaya.

“Saya ditawarkan kalau di bank bunga pengembalian hanya satu persen. Ini juga dibantu pak Cris karena mau membantu saya. Kami sudah kerja sama sejak 2016,” katanya.

Ia mengakui bahwa sisa utang sekira Rp 500 juta dengan jaminan satu sertifikat rumah dan dua mobil.

“Saya minta waktu paling lambat satu bulan untuk menjual rumah agar bisa menutupi hutang ini agar dua mobil ini bisa keluar,” pungkasnya. (cr6/gat)

  • Bagikan