Oknum Anggota Polri Gelar Pesta Tak Lapor RT

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Sejumlah warga Kelurahan Lasiana sementara mendengar penjelasan di sela kegiatab Jumat Curhat di halaman rumah Samuel Hanas, Jumat (31/5).

KUPANG.TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Warga Kelurahan Lasiana mengeluhkan ulah oknum anggota Polri yang menggelar pesta di rumahnya, namun tidak pernah melapor ke Ketua RT dan RW setempat.

"Jadi, setiap ada acara atau hiburan, biasanya kami meminta warga untuk melapor. Karena ini menyangkut warga Lasiana yang juga adalah anggota Polri yang setiap ada acara di rumahnya, dia sama sekali tidak pernah menyampaikan ke kami," kata Irana Langi.

Keluhan ini disampaikan saat kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polda NTT di halaman rumah Samuel Hanas, tepatnya di wilayah RT 30/RW 08, Jumat (31/5).

Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda NTT Kombes Pol. Sudarmin yang hadir pada kesempatan kegiatan Jumat Curhat itu langsung merespon keluhan warga tersebut. Kombes Pol. Sudarmin menegaskan bahwa Polri punya tanggung jawab untuk menertibkan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

"Terkait dengan anggota Polri tersebut, akan kami perintahkan bagian Propam agar segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa," tegas Kombes Pol. Sudarmin.

Sementara Samuel Hanas meminta agar dibuat surat untuk ditunjukkan kepada tuan pesta menyangkut keamanan pesta. Selain itu, Samuel juga meminta agar Polisi dapat menindaklanjuti kendaraan yang menggunakan knalpot racing karena sangat menggangu kenyamanan warga dengan suara bising yang ditimbulkan.

Mengenai hal itu, Kombes Pol. Sudirman mengaku akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda NTT untuk melakukan razia khusus di wilayah Kelurahan Lasiana.

Lorens Hanas yang juga warga Lasiana juga mengeluhkan soal keributan yang rawan terjadi saat tempat pesta. Tak hanya itu, Lores menyampaikan, pelaksanaan pesta juga melewati batas waktu yang ditentukan.

"Banyak kos-kosan di Lasiana dan sering anak-anak muda mengonsumsi miras. Dan kalau sudah mabuk, mereka suka membuat keributan. Jadi, kami mohon agar tuan kos juga ikut dipanggil untuk diperiksa," jelas Lorens Hanas.

Sementara Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke yang hadir pada kesempatan itu, menjelaskan bahwa kegaiatan pesta sudah diatur sesuai Peraturan Wali Kota Kupang, dan ada pembatasan waktu.

"Silakan sampaikan ke kami jika pesta lewat batas waktu, kami akan langsung tindaklanjuti," kata AKP Jemy.

Anak muda yang sering mengkonsumsi miras dan membuat keonaran, mantan Kasat Reskrim Polres Ngada menyampaikan kepada masyarakat untuk segeta melaporkan ke Polisi di Polsek atau Bhabinkamtibmas Kelurahan Lasiana.

Dia mengaku selalu memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas di Kecamatan Kelapa Lima dan Kota Lama agar selalu melaporkan setiap adanya kegiatan atau pesta di wilayahnya.

"Adanya laporan itu bisa dilakukan pemantauan dan patroli dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas yang biasanya sering terjadi itu bermula dari suatu tempat pesta," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan