Dua Tahanan LPKA Bebas Demi Hukum

  • Bagikan
IST BEBAS. Kepala LPKA Kelas I Kupang, Lukas Laksana Frans menasihati dua orang anak yang bebas demi hukum di LPKA Kelas I Kupang, Minggu (9/6).

Terlibat Pengeroyokan yang Berujung Kematian

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak dua orang tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang dinyatakan bebas demi hukum, Minggu (9/6).

"Kedua orang anak yang bebas demi hukum ini bernisial BEK dan MAPBO. Keduanya dikeluarkan karena telah selesai masa penahanannya pada tingkatan Pengadilan Negeri Kupang," kata Kepala LPKA Kelas I Kupang, Lukas Laksana Frans.

Dua tahanan yang masih tergolong anak berusia di bawah 18 tahun ini diduga melakukan pengeroyokan yang berakibat kematian pada seorang warga.

"Kedua anak tersebut didakwa dengan Pasal 115 KUHP," ujarnya.

Proses bebas demi hukum (BDH) ini dilaksanakan setelah Kebaktian Minggu, Sakramen Baptisan Kudus dan Peneguhan Sidi.

"Kegiatan BDH ini didasari oleh Penetapan Penolakan Permohonan Penahanan Anak, Nomor: 1 Pen.Pid/2024/PT Kupang dan 2/Pen.Pid/2024/PT Kupang yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang," jelasnya.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa anak tidak dapat diperpanjang penahanannya oleh karena penahanan terhadap anak bersifat khusus dan terbatas. Selain itu, jika diperpanjang penahanannya akan berpotensi melanggar hak anak sebagaimana dalan pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Proses hukum masih berlanjut. Oleh karenanya kalian harus tetap jaga perilaku selama berada di luar LPKA Kelas I Kupang. Bapak harap jadikan pengalaman ini sebagai perbaikan perilaku kalian ke depannya,” pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan