Ferdi Tefnay Didakwa Pasal Berlapis

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Anggota Polsek Kota Lama berhasil mengamankan pelaku jambret, Ferdy Tefnay, dan digelandang ke Mapolsek Kota Lama belum lama ini.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Ferdi Disandro Tefnay alias Edi yang tersandung kasus penjambretan (pencurian dengan kekerasan) kini sudah menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Barang yang dicuri terdakwa Ferdi Disandro Tefnay berupa satu buah dompet berisikan satu buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan uang tunai senilai Rp 145.000. Dompet beserta isinya itu milik korban Tince M. Kana Ndun.

Perbuatan pidana itu dilakukan terdakwa pada Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 05.30 Wita, bertempat di dekat TK Aisyiyah Bustanul Athfal 2, tepatnya di lorong penghubung Jalan Supul I dengan Jalan Supul, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kejadian itu berawal saat sementara terdakwa mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter ZI warna hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) DH 6184 BZ menuju kompleks Perumnas, Kelurahan Nefonaek.

Ketika berada di seputaran kompleks Perumnas tersebut, dari arah depan terdakwa melihat korban berjalan kaki di lorong kompleks. Saat itu korban sedang membawa sebuah dompet yang dipegang di tangan kiri memegang keranjang belanja.

Setelah terdakwa melewati korban dan mengetahui secara pasti bahwa korban sedang memegang sebuah dompet, selanjutnya terdakwa memutar kembali kendaraanya ke arah korban dari arah belakang lalu terdakwa mengurangi laju kecepatan kendaraannya.

Jarak kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa dekat dengan korban yaitu persis di samping korban. Kemudian, terdakwa menggunakan tangan kirinya merampas secara paksa dompet yang sedang dipegang oleh korban sehingga terlepas dari pegangan korban. Setelah berhasil mendapatkan targetnya, terdakwa langsung tancap gas.

Melihat perbuatan terdakwa tersebut, korban kaget dan langsung berteriak minta tolong kepada warga di sekitar kompleks Perumnas. Namun, saat warga datang tidak berhasil mendapatkan terdakwa, karena terdakwa lari dengan menggunakan kendaraanya dengan kecepatan tinggi.

Terdakwa menuju ke arah jembatan pohon duri dan berhenti di tengah jembatan lalu terdakwa membuka dompet dan mengambil uang sebesar uang 145.000 dari dalam dompet. Sedangkan dompet dan KIS korban, terdakwa buang di bawah jembatan.

"Uang tersebut terdakwa gunakan untuk menambah pembayaran uang cicilan sepeda motor yang digunakan terdakwa," kata Teresia Weko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang di PN Kelas IA Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami kerugian sekira Rp 145.000 dan kehilangan satu buah KIS. Selain itu, korban juga mengalami trauma.

Atas perbuatan terdakwa Ferdi Disandro Tefnay itu maka ia didakwakan dengan dakwaan kesatu, Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Dakwaan pasal 362 KUHP. Dakwaan JPU ini telah dibacakan di ruang sidang dengan Nomor perkara 71/Pid.B/2024/PN Kpg, Senin 27 Mei 2024.

Sidang dilanjutkan pada 10 Juni 2024 dengan agenda pembuktian Penuntut Umum. Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan JPU berlangsung pada Senin 24 Juni mendatang.

Isi dakwaan Penuntut Umum ini tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Kupang, yaitu https://pn-kupang.go.id. Diberitakan sebelumnya, Ferdi Disandro Tefnay alias Edi, 30, merupakan spesialis jambret. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kota Lama. Atas perbuatannya itu maka terdakwa diancam pidana 9 tahun penjara.

"Tersangka Ferdi melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sehingga kami terapkan pasal 365 KUHP," jelas Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke, Kamis 29 Februari 2024.

Pasal 365 KUHP ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Setelah dilakukan interogasi, tersangka Ferdy melakukan aksinya itu dengan cara merampas tas para korban yang lagi berjalan kaki sendiri.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan mata pencahariannya. Kejahatan yang dilakukan tersangka itu sudah berulang-ulang dan modelnya sama yaitu dengan cara merampas tas para korbannya.

Tersangka ini tidak ada kerja alias pengangguran. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor. Hasil jambret yang didapat oleh tersangka itu dipakai untuk kepentingan sehari-hari.

Pelaku Ferdy Tefnae,30, ini ada banyak laporan polisi soal kasus Jambret. Pelaku ini sudah sering melancarkan aksinya. Seperti di Kelurahan Nefonaek, Kelurahan Kelapa Lima, Oesapa Barat dan Pasar Oesapa.

Pelaku Ferdy Tefnae diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/032/II/2024/ Sektor Kelapa Lima. Korbannya Tince M. Kana-Ndun, 68, warga RT 08/RW 03 Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Berdasarkan keterangan korban saat itu lagi jalan kaki pergi ke Pasar Oeba. Korban berjalan sambil memegang keranjang dan dompet. Kemudian pelaku menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DH 6184 BZ langsung menarik dompet yang dibawa oleh korban. Dalam dompet ada uang Rp 150 ribu, lalu pelaku kabur.

Hasil rekaman CCTV itu tertangkap aksi pelaku sehingga berdasarkan penyilidikan lalu menangkap pelaku. (r1/gat/dek)

  • Bagikan