Pemkot Mulai Kaji Lingkungan Hidup Strategis

  • Bagikan
IST BERSAMA. Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay pose bersama dengan peserta KLHS RPJMD saat menghadiri kegiatan tersebut di Hotel Amaris, Kamis (27/6).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini mulai menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kegiatan ini digelar di Hotel Amaris, Kamis (27/6).

Pemkot melakukan Kick Off penyusunan KLHS RPJMD itu dengan melibatkan berbagai pihak. Seperti Catholic Relief Services (CRS), CIS Timor, PRB API, komunitas Tuli dan media massa. Dokumen tersebut sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk diintegrasikan ke dalam perencanaan daerah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay. Pada kesempatan kemarin, Fahrensy mengatakan, penyusunan KLHS dilandasi pada Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD. Adapun KLHS terdiri dari pembangunan berkelanjutan, daya tampung dan isu-isu di daerah lainnya.

Dalam menjalankan otonomi daerah, kata Fahrensy, pemerintah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan, pemerintah melibatkan stakeholder lain.

"Diharapkan dengan kerja sama ibu dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif dan dapat diwujudkan atau diimplementasikan dengan baik," tambahnya.

Menurutnya, penyusunan KLHS RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan rencana aksi daerah berkelanjutan (RAD TPB) sebagaimana pasal 15 Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD.

KLHS akan menjadi panduan menyusun RPJMD Kota Kupang 2025-2029, sehingga pembangunan yang dilakukan di Ibukota Provinsi NTT ini berorientasi pada prinsip pembangunan berkompetisi.

Pemkot Kupang, kata Pj Wali Kota Kupang, akan selalu memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dirancang mampu menjawab tantangan lingkungan dan sosial yang dihadapi seiring perkembangan waktu, tjuannya agar masa depan kota yang lebih baik.

"Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang tahun 2025-2029 memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," kata dia.

Menurut Fahrensy, KLHS bisa membantu pemerintah untuk menilai dampak lingkungan pada tiap rencana dan kebijakan pembangunan. Adanya KLHS, bisa dilakukan identifikasi potensi dampak buruk terhadap lingkungan sejak awal, sekaligus melakukan upaya mitigasi.

Dikatakan, hal ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di Kota Kupang, pembangunan yang berlanjut tidak hanya tentang kesejahteraan, tapi juga tentang sosial masyarakat.

Hal ini, kata Fahrensy, memungkinkan untuk melakukan evaluasi dampak sosial dari rencana pembangunan, dengan begitu, bisa dipastikan setiap program yang dijalankan tidak merugikan masyarakat, namun memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup.

Adanya KLHS juga ikut menyediakan data dan informasi yang utuh mengenai kondisi lingkungan dan sosial Kota Kupang. Menurut dia, informasi itu sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat, berbasis bukti dan inklusif.

"Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat," kata dia.

Penyusunan KLHS, sebagai bagian dari upaya untuk mematuhi regulasi dan standar nasional mengenai pembangunan keberlanjutan. Aspek itu sangat penting untuk memastikan Kota Kupang searah dengan kebijakan nasional, serta ikut berkontribusi pada pencapaian target pembangunan keberlanjutan secara nasional.

Pembuatan KLHS dengan berbagai pihak itu juga untuk memastikan agar kebutuhan dan kepentingan semau pihak. Hal itu memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam pembangunan Kota Kupang.

Fahrensy berharap adanya penyusunan dokumen KLHS, menjadi fondasi untuk menjadi penopang pembangunan Kota Kupang berkelanjutan, inklusif dan berwawasan lingkungan.

"Saya mengajak semua pihak untuk terus berkontribusi dan bekerja sama dalam proses ini. Sehingga kita dapat mencapai tujuan bersama untuk masa depan yang lebih baik Kota Kupang," tambahnya.

Dia mengajak semua pihak untuk terus berkontribusi aktif dan memberikan masukkan yang konstruktif dalam penyusunan KLHS.

"Saran dan pendapat sangat berharga menghasilkan dokumen yang sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua tim ahli Dr. Hery Kotta memastikan semua isu akan dibahas dan menjadi perhatian dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD Kota Kupang.

Kajian akan dilakukan terhadap semua hal, tidak hanya di perubahan iklim, daya dukung dan daya tampung menjadi bagian utama yang akan dikaji.

Daya dukung pangan, air, perubahan iklim dan lainnya, semua akan dikaji, dengan demikian maka akan diberikan rekomendasi dan solusi alternatif. Bahkan di tahapan RPJMD tim memberikan rekomendasi program dan sub-program dan lokasi atau wilayah. Menurut Hery Kotta, penyusunan KLHS ini mendahului RPJMD.

RPJMD baru mulai disusun setelah KLHS itu rampung. KLHS memberikan masukan terhadap penyusunan RPJMD, lebih khusus pembangunan berkelanjutan dengan tiga aspek yakni lingkungan, sosial dan ekonomi. Semua kita kaji secara komprehensif.

Program Manager CAPACities Indonesia Upi Gufiroh mengatakan, pihaknya membantu memperkuat kapasitas para pihak dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Salah satunya itu adalah mengenai isu lingkungan. KLHS menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan.

Dengan keterlibatan ini, program menyangkut isu lingkungan bisa diperhatikan dalam penyusunan dokumen itu. Dengan begitu maka, pemerintah dan masyarakat Kota Kupang lebih tangguh terhadap dampak dan rosiko perubahan iklim.

"Kita tahu Kota Kupang memiliki daerah pesisir sehingga banyak sekali dampak perubahan iklim yang kita rasakan, baik di sektor pertanian, pesisir, nelayan dan perkotaan juga, sumber daya air," kata dia.

Paling tidak, Upi berharap ada kebijakan dan manajemen lebih baik terkait dengan pengurangan resiko bencana. CAPACities memfasilitasi bagian itu dalam mitigasi perubahan iklim.

"Kami mendorong pemerintah menciptakan atau membangun kebijakan yang lebih tangguh terhadap resiko dan ancaman perubahan iklim," ujarnya.

Penyusunan KLHS sendiri bisa memakan waktu 3-4 bulan. Namun, proses itu akan menjadi tanggungjawab utama dari Pemkot Kupang. (thi/gat/dek)

  • Bagikan