Pemkot Tak Penuhi Hak Pj Wali Kota dan Sekda

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX SIDANG. Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Adrianus Talli mempertanyakan tunjangan dan hak Sekda ke Bagian Umum di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (4/7).

Oleh Bagian Umum Dimasukan Dalam Biaya Isidentil

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mempertanyakan hak-hak yang diterima oleh seorang Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang selama menjabat. Sebab, diketahui bahwa di tahun 2023 lalu, tidak ada anggaran untuk memenuhi hak Pj Wali Kota dan Pj Sekda Kota Kupang.

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Ketua Komisi III DRPD Kota Kupang Adrianus Talli, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (4/7).

Adrianus Talli mengatakan, anggaran yang sudsh dianggarkan untuk menunjang kinerja pemerintah, termasuk para pimpinan daerah, diantaranya Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda, apakah ada perbedaan antara Sekda dan Penjabat Sekda?.

"Bagian Perencanaan dan Keuangan harusnya tahu aturan dan bisa menjalankan aturan yang telah diterbitkan. Bagaimana mungkin mereka tidak tahu aturan. Untuk membayar sesuatu, tentunya harus tahu aturannya sebagai dasar pembayaran," jelas Adrianus.

Dia mengatakan, Sekda dan Penjabat Sekda memiliki hak dan kewenangan yang sama, termasuk hak keuangan. Pertanyaannya, katanya, apakan Sekda mendapatkan hak-haknya atau tidak.

Sebab, kak itu melekat pada jabatan. Jika Sekda mendapatkan hak rumah jabatan, maka tentunya hak yang sama juga harus didapat oleh seorang Penjabat Sekda dan semua fasilitas yang ada di rumah jabatan Sekda.

"Jadi, termasuk pelayanan saat ada tamu datang. Tentunya ada biaya untuk makan dan minum yang kita sebut sebagai natura, disamping tunjangan lain. Sekda pasti banyak tamu, jadi harus disiapkan juga," jelasnya.

Misalnya dana untuk belanja rumah tangga Sekda, ini dianggarkan dimana, melekat di mana. Adrianus Talli pun meminta penjelasan kepada Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang, Matheos Maahury.

Kepala Bagian Umum, Matheos Maahury menjelaskan bahwa natura untuk Penjabat Sekda memang harus ada. Dan selama ini di Bagian Umum selalu mengurus itu, termasuk untuk Penjabat Wali Kota.

Adrianus Talli pun melanjutkan pertanyaannya bahwa apakah di tahun anggaran 2023 ada anggaran untuk makan minum Sekda.

Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Kabag Umum bahwa pada tahun 2023, tidak dianggarkan untuk makan dan minum untuk Sekda, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang.

Adrianus Talli menilai bahwa hal ini merupakan sebuah kekeliruan, karena seorang Sekda yang membawahi setiap dinas, tidak dilayani dengan baik, tidak diberikan biaya untuk terima tamu, makan dan minum, kenapa sampai lupa dianggarkan oleh Bagian Umum Setda Kota Kupang.

Matheos Maahury pun menjawab bahwa anggaran untuk biaya perabot dan untuk biaya makan minum sekda melekat pada biaya makan minum tamu. Sementara untuk Penjabat Sekda sekarang hanya bersifat insidentil. Jika ada tamu, maka akan diinformasikan untuk disiapkan oleh Bagian Umum.

Adrianus Talli pun menilai bahwa Sekda yang adalah pimpinan para pegawai di Kota Kupang, tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Padahal dimungkinkan oleh aturan.

"Wajah dan martabat Kota Kupang ada di Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda. Jadi, ketika ada tamu datang, harusnya ada anggaran untuk itu. Harusnya Penjabat Sekda juga menempati rumah jabatan Sekda, karena pasti tamunya banyak," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan apakah jabatan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang sudah berganti ke istri Penjabat Sekda atau masih dijabat oleh istri Penjabat Wali Kota Kupang, karena ada anggaran yang dialokasikan, baik di TP PKK maupun DWP.

Seharusnya, kata Adrianus Talli, pelantikan Penjabat Wali Kota dan Penjabat Sekda juga sekaligus serah terima jabatan Ketua DWP,karana tidak bisa ada jabatan yang merangkap.

"Di DWP itu ada anggaran yang diberikan. Harus diluruskan ini karena untuk jabatan Ketua DWP harus dijabat oleh istri Penjabat Sekda, penjabat Sekda harus mendapatkan rumah jabatan dan kendaraan dan fasilitas lainnya, juga tunjangan penunjang lainnya," jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, kenapa jabatan DWP dan TP PKK dijabat oleh istri Penjabat Wali Kota. Seharusnya jabatan itu diberikan kepada yang berwenang, yaitu Ketua DWP dijabat oleh istri Penjabat Sekda dan Ketua TP PKK dijabat oleh Penjabat Wali Kota Kupang.

"Jangan ada tumpang tindih. Kekeliruan ini harus cepat diubah agar jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, uang makan minum untuk Penjabat Sekda harus disiapkan dan jangan hanya bersifat insidentil saja," ungkapnya.

"Karena tamu kalau datang biasanya tiba-tiba. Lalu, apakah Sekda harus selalu menghubungi Kabag Umum untuk datang memberikan makan dan minum? Kan tidak seperti itu. Di negara ini tidak ada aturan seperti ini. Jadi, jangan sampai aturan ini dikarang sendiri oleh pemerintah, " tambahnya.

Dia juga meminta agar pemerintah segera menganggarkan untuk biaya makan dan minum. Untuk pertanggungjawabannya silakan pemerintah menjalankannya sesuai aturan, tetapi yang jelas jangan mempersulit kerja Sekda. (thi/gat/dek)

  • Bagikan