Jatanras Ciduk Calo Tiket Kapal Laut

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan AM, oknum calo tiket saat digelandang ke Mapolresta Kupang Kota, Senin (8/7).

Gegara Pakai Uang Calon Penumpang untuk Judi Online

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan AM, 38, di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin (8/7). Diketahui bahwa AM berprofesi sebagai calo tiket kapal laut.

Penangkapan terhadap AM ini sebagai komitmen Polresta Kupang Kota dibawa kepemimpinan Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung dalam memberantas praktik-praktik calo yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Pelaku (AM) tersandung tindak pidana penipuan. Dia diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/694/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 06 Juli 2024, dengan korban Eunike Magdalena Tahun dan Adorius Waang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (9/7).

Pelaku AM diamankan karena melakukan penipuan terhadap para korban yang merupakan calon penumpang kapal laut dengan tujuan berbeda.

Kombes Pol Aldinan menambahkan bahwa para korban bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta uang guna pembelian tiket Kapal Laut Pelni ini dengan keberangkatan untuk tujuan masing-masing dari para korban.

"Uang yang diberikan oleh para korban pun berbeda-beda," ujarnya.

Pelaku pun menjanjikan akan mendapatkan tiket kapal laut. Namun, tiket yang dijanjikan tidak dibeli oleh pelaku atau tidak ada. Karena itu, atas laporan polisi terkait tindak pidana penipuan ini, kata Kombes Pol. Aldinan, maka Subnit Jatanras melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku dan langsung diamankan di Kelurahan Fatufeto beserta barang bukti," tegasnya.

Setelah diinterogasi oleh penyidik di Mapolresta Kupang Kota, pelaku telah menggunakan uang tersebut untuk judi online. Karena itu, pelaku tidak dapat mengembalikan uang milik para korban tersebut.

"Total kerugian yang dialami para korban berjumlah sekitar Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan terima kasih atas langkah sigap Kapolresta Kupang Kota dan jajaran untuk menangkap calo tiket Pelni ini.

"Saya berharap agar calo-calo tiket di ASDP dan Pelni yang masih berkeliaran di loket ditangkap juga ya. Karena perilaku para calo ini sangat merugikan masyarakat pengguna jasa kapal laut," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan