Curi Lima Motor, Remaja Tanggung Diamankan Polisi

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke beserta anggotanya berhasil mengamankan spesialis curanmor berinisial MSN yang masih di bawah umur, Selasa (6/8).

Terendus Gegara Dua Kali Kena Tilang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Serigala Polsek Kota Lima berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial MSN. Remaja berusia 15 tahun itu diamankan, Selasa (6/8) di seputaran pohon duri Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke. Remaja asal Kabupaten TTS ini diamankan karena memiliki beberapa unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Dari hasil penelusuran, didapati bahwa terduga pelaku memiliki 5 unit sepeda motor masing-masing satu unit merek Yamaha FIZ-R warna hitam (kondisi rangka motor dan mesin sudah dibongkar), satu unit merek Honda Beat warna putih, satu unit merek Honda Beat warna hitam, satu unit merek Hinda Beat warna hitam putih, dua dos kemasan air mineral berisikan mesin sepeda motor merek FIZ R, dua buah wadah berisikan peralatan kunci bengkel dan dua unit Handphone android serta satu buah helm (pelindung kepala).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H Manurung menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku MSN berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2024/Polsek Kota Lama, tanggal 15 Juli 2024 dengan pelapor Ridhiel Tubesri Adri Merikson Kufa. Selain itu, ada juga Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/VII/2024/Polsek Kota Lama, tanggal 26 Juli 2024 dengan pelapor Maria Bengan Tokan tentang pencurian sepeda motor.

Berdasarkan kedua bukti laporan polisi inilah maka aparat Polsek Kota Lama kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama. Setelah dilakukan penyilidikan, maka didapati identitas pelaku.

"Jadi, tim mulai melakukan pengembangan di lapangan terkait keberadaan pelaku," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itulah maka didapati informasi rerkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, tim pun langsung bergerak menuju ke lokasi di seputaran pohon duri Kelurahan Oesapa.

Terduga pelaku berhasil diamankan beserta salah satu barang bukti sepeda motor yang sementara digunakan. Setelah dicocokan identitas kendaraan sepeda motor tersebut didapati kecocokan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang hilang.

"Terduga pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Kota Lama usai diamankan," jelasnya.

Terduga pelaku MSN mengaku, melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha FIZ-R warna hitam di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa. Sepeda motor tersebut dicuri pada siang hari saat pelaku melihat sepeda motor sedang terparkir dengan kunci kontak sedang tergantung lalu pelaku mengambil kunci kontak tersebut dan meninggalkan lokasi saat subuh sekitar pukul 03.00 Wita.

Selanjutnya, terduga pelaku kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor tersebut lalu langsung menyembunyikannya di seputaran belakang STIM di rumah teman pelaku bernama Doni. Kemudian, sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, terduga pelaku mencurinya di seputaran belakang STIM Kelurahan Oesapa sekira pukul 02.00 Wita.

Saat itu, ]elaku melihat motor sedang terparkir di pinggir jalan. Kemudian, pelaku mengambil motor tersebut lalu mendorongnya jauh dari TKP lalu mulai membongkar dan berusaha untuk dihidupkan sepeda motor tersebut. Namun selang beberapa minggu kemudian, terduga pelaku mendapat tilang di Bundaran Patung Burung oleh anggota Lalu Lintas dan motor tersebut diamankan di Kantor Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.

Kemudian, sepeda motor merek Honda Beat warna putih diambil pelaku di belakang Kantor Lurah Oesapa sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor itu sedang terparkir di samping rumah. Kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan membongkar dan menghidupkan sepeda motor lalu meninggalkan lokasi.

Seminggu kemudian, pelaku kembali mendapat tilang di seputaran Wali Kota oleh anggota Satlantas Polresta Kupang Kota dan motor tersebut diamankan di Kantor Lantas Polresta Kupang Kota. Selanjutnya sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih, terduga pelaku mengambilnya di seputaran belakang STIM Kelurahan Oesapa sekira pukul 03.30 Wita.

Saat itu, pelaku melihat sepeda motor sedang terparkir di samping pagar Sekolah Luar Biasa (SLB). Kemudian, pelaku mendorong sepeda motor tersebut ke arah Puskesmas Oesapa. Lalu, pelaku mulai beraksi dengan membongkar guna menghidupkan sepeda motor tersebut.

"Pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor di Kota Kupang yang mana sekira tahun 2023, terduga pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat yakni di seputaran Labat dan seputaran belakang STIM Kecamatan Kelapa Lima. Namun, kedua kasus tersebut telah diselesaikan dan ditangguhkan berhubung pelaku masih di bawah umur," jelasnya.

Sementara Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy Oktovianus Noke mengatakan bahwa terduga pelaku pernah juga melakukan pencurian sepeda motor dan oleh korbannya tidak dilakukan proses hukum.

"Untuk beberapa kasus sebelumnya hanya dilakukan restorative justice saja," ujar AKP Jemmy Noke.

Terduga pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan sepada motor akan dipakai untuk keperluan hidup sehari hari. Saat ini, terduga pelaku curanmor beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Lama guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (r1/cr6/gat/dek)

  • Bagikan