Tingkatkan Pelayanan Perpajakan, KPP Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik

  • Bagikan
KPP PRATAMA KUPANG FOR TIMEX KONSULTASI PUBLIK. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama stakeholder di Aula Sumba Gedung Keuangan Negara Kupang, Rabu (14/8)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama stakeholder di Aula Sumba Gedung Keuangan Negara Kupang, Rabu (14/8).

Kegiatan dihadiri oleh stakeholder dari berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda untuk mewakili unsur-unsur lapisan masyarakat, yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, perwakilan dunia usaha, organisasi, yayasan, tokoh masyarakat, perkumpulan profesi, media massa, serta perwakilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Forum yang dihadiri oleh 37 peserta tersebut terdiri dari tiga agenda yaitu pemberian apresiasi Wajib Pajak, peninjauan ulang standar pelayanan, dan sosialisasi materi perpajakan.

Membuka kegiatan, Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Gito Budi Naryanto mengungkapkan bahwa kegiatan FKP bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas pelayanan yang telah diberikan oleh KPP Pratama Kupang.

“Kami mengundang perwakilan stakeholder dalam kegiatan ini dengan harapan dapat meningkatkan keterlibatan aktif dari pengguna layanan terutamanya dalam menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan KPP Pratama Kupang sehingga kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang kami berikan," tutur Gito dalam sambutannya.

Gito menyampaikan bahwa total penerimaan pajak KPP Pratama Kupang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ia memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi terhadap penerimaan pajak tahun 2023 di wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Apresiasi juga dilakukan melalui penyerahan penghargaan kepada 10 Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara tepat waktu dan memiliki kontribusi besar pada setoran penerimaan pajak tahun 2023.

Gito juga juga menyampaikan isu-isu penting seperti implementasi Coretax yaitu sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP). Selain itu disampaikan pula upaya dan komitmen KPP Pratama Kupang dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

Pemaparan materi terkait peninjauan ulang Standar Pelayanan disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Moh Rasyid Ridho. Ridho mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan FKP bertujuan untuk meninjau kembali Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Beberapa Standar Pelayanan dilakukan penyesuaian sebagai dampak perubahan regulasi serta saluran penyampaian permohonan juga mengalami penyesuaian pasca berakhirnya status pandemi Covid-19”, tutur Ridho.

Selain itu, turut disampaikan sosialisasi terkait aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka, serta terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) dan validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Antonia Pereira Dos Santos.

Pada sesi akhir kegiatan, dilangsungkan sesi diskusi dan tanya jawab yang memfasilitasi peran aktif para stakeholder dalam menyampaikan pertanyaan, saran, maupun masukan.

Forum ini menghasilkan kesepakatan berupa penetapan 114 Standar Pelayanan hasil peninjauan ulang di lingkungan KPP Pratama Kupang. Informasi layanan dan Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang yang telah ditetapkan dapat diakses melalui kanal Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang yaitu instabio.cc/pajakkupang.

KPP Pratama Kupang juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang Terbaik, Cepat, Tepat, dan Tanggap kepada Wajib Pajak sesuai dengan Janji Layanan KPP Pratama Kupang, yang juga dituangkan dalam Maklumat Pelayanan yang berbunyi “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Adapun atas layanan yang diberikan, Wajib Pajak dapat memberikan penilaian melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan secara rutin setiap triwulan. Pada periode Triwulan II Tahun 2024, KPP Pratama Kupang meraih Indeks Kepuasan Masyarakat yang terdiri dari Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 99,00 dan Indeks Efektivitas Penyuluhan sebesar 98,50 dengan kategori Sangat Baik.

Gito mengucapkan apresiasi kepada seluruh peserta atas kehadiran dan masukan yang diberikan. Diharapkan dengan adanya forum ini KPP Pratama Kupang dapat senantiasa melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. (thi/dek)

  • Bagikan