KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kefamenanu, I Wayan Niarta, Rabu (18/9).
Eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor: PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.
Kasus ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan Nomor: 3822 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip menjelaskan bahwa eksekusi terhadap I Wayan Niarta sempat tertunda karena terpidana tengah menjalani perawatan penyakit jantung.
Pada hari eksekusi, I Wayan Niarta datang ke kantor Kejaksaan Negeri TTU dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim jaksa eksekutor kemudian langsung melaksanakan eksekusi sesuai prosedur.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana badan selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 100.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, I Wayan Niarta akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan,” katanya.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 219.177.980 yang telah dilunasi pada 22 Februari 2024 dan telah disetorkan ke kas negara.
“Proses eksekusi berlangsung aman dan lancar, menandai penyelesaian akhir dari kasus korupsi yang melibatkan pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu,” pungkasnya. (cr6/ays/dek)