KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Mantan Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Adi Ario Fiegusto Fanggidae menuntut pemulihan status kepegawaiannya. Karena itu, Adi Ario Fiegusto Fanggidae akhirnya menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Rektor IPDN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang tertuang dalam perkara nomor: 247/Pdt.G/2024/PN Kpg. Sidang perdana digelar di PN Kelas IA Kupang dengan agenda pemanggilan para tergugat, Kamis (3/10).
Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua, Harlina Rayes didampingi hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto dan Seppin Leiddy Tanuab. Usai sidang, Tommy Jacob selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan kepada tergugat I, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Tergugat II, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus IPDN Jatinangor (dahulu bernama Ketua Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN). Tergugat III, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang Cq. Bupati Kupang. Tergugat IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur Cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan tergugat V Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dasar gugatan tersebut adalah Adi Ario Fiegusto Fanggidae adalah Praja STPDN angkatan ke-14 yang diberhentikan dengan hormat tahun 2003. Secara aturan akan dikembalikan ke daerah asal sebagai CPNS. Jadi, status CPNS tidak berhenti, tapi status Praja itu yang berhenti.
"Klien kami ini menunggu selama 20 tahun surat perintah pelaksanaan tugas tapi tidak pernah ada," ungkapnya.
Materi gugatan itu dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 40 Tahun 2009 Tentang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri di pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Praja berstatus CPNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai Praja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) huruf a, dikembalikan kepada pemerintah daerah asal pendaftaran praja dan tidak diberhentikan sebagai CPNS.
"Itu dasar kita kepada para tergugat ini," ujarnya.
Sidang perdana telah digelar dengan agenda pemanggilan para tergugat. Namun, sidang ditunda hingga tanggal 24 Oktober dengan agenda pemanggilan.
"Sejak diberhentikan dengan hormat itu, klien kami telah berusaha maupun bertemu langsung kepada Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang," jelasnya.
Karena itu, kliennya selaku penggugat mohon kepada Majelis Hakim PN Kupang Klas 1A Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menerima dan memeriksa perkara ini dan memberikan putusan dengan amarnya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan dalam perkara ini. Menyatakan menurut hukum status golongan kepegawaian Penggugat yang naik secara berkala dimana saat dilakukan pengecekan tahun 2018 Penggugat golongan III/a adalah sah.
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengembalikan Penggugat ke daerah asal yaitu di daerah Tergugat III dan Tergugat IV sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 40 Tahun 2009 Tentang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri di pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Praja berstatus CPNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai Praja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) huruf a, dikembalikan kepada pemerintah daerah asal pendaftaran praja dan tidak diberhentikan sebagai CPNS”.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 40 Tahun 2009 Tentang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri di pasal 17 ayat (1) kepada Penggugat untuk dikembalikan ke daerah asal di Tergugat III dalam wilayah koordinasi Tergugat IV," jelas Tommy Jacob.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk memulihkan status kepegawaian Penggugat yang naik secara berkala dimana saat dilakukan pengecekan tahun 2018 Penggugat golongan III/a.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghitung kenaikan Golongan kepegawaian Penggugat secara berkala beserta penghasilan kepegawaian Penggugat yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil dan Imateril kepada Penggugat, yaitu memerintahkan Para Tergugat untuk menghitung kerugian Materil berupa gaji pokok dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus diterima oleh Penggugat terhitung Golongan II/a sampai dengan Golongan III/a (Tahun 2018).
Kerugian Imateril tidak dapat diukur nilainya dengan uang namun dapat dibatasi kerugian Imateril yang dialami oleh Penggugat yang mana Penggugat mengalami kerugian akibat Perbuatan Tergugat I, Terugugat II, Tergugat III, dan Terugugat IV tersebut selama kurang lebih 21 tahun Penggugat mengalami kekecewaan karena menanggung beban hidup karena kehilangan pekerjaan akibat dari perbuatan Tergugat tersebut sebesar Rp 500.000.000.
Menyatakan menurut hukum Tergugat V sebagai lembaga pengelola keuangan Negara bertanggung jawab dan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Menyatakan menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad).
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ujar Tommy.
Adi Ario Fiegusto Fanggidae, selaku penggugat menjelaskan bahwa dirinya adalah Praja STPDN angkatan ke-14 tahun 2022 dari pendaftaran Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Begitu lulus, menjalani pendidikan di Kampus STPDN, namun ada masalah sehingga terjadi pengunduran diri dan saya diberhentikan dengan hormat sebagai Praja STPDN," jelasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 40 Tahun 2009 Tentang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri di pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “ Praja berstatus CPNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai Praja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) huruf a, dikembalikan kepada pemerintah daerah asal pendaftaran praja dan tidak diberhentikan sebagai CPNS".
"Pada saat saya melaporkan diri ke Biro Kepegawaian tidak ditindaklanjuti Departemen Dalam Negeri sehingga saya juga melaporkan diri ke Pemkab Kupang dan Pemprov NTT," ungkapnya.
Setelah melaporkan diri, tapi tidak ada tindaklanjut. Karena itu, ia mengaku merasa dirugikan. Pasalnya, para tergugat tidak menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
"Melalui kuasa hukum saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya. (r1/gat/dek)