Mahasiswi Akhiri Hidup dalam Kamar Kos, Dengan Cara Gantung Diri, Keluarga Tolak Autopsi

  • Bagikan
OLAH TKP;Tim InafisPolresta Kupang Kota melakukan olah TKP di kamar kos YFS di kelurahan TDM, Jumat (29/11)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang perempuan ditemukan tak bernyawa dalam kamar kosnya di bilangan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (29/11).

Korban diketahui berinisial YSF, 23, yang masih berstatus sebagai mahasiswi pada salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Kupang. Jasad YSF ditemukan pertama kali oleh saksi berinsial TB, 38. Saat ditemukan TB, posisi YSF tergantung dengan seutas deng kain terlilit di bagian leher.

Atas temuan itu maka saksi TB langsung menyampaikan ke pemilik Kos-kosan dan selanjutnya informasi itu diteruskan ke pihak Kepolisian. Mendapat laporan warga terkait kejadian itu maka personel piket fungsi dipimpin Kepala Unit II SPKT Polresta Kupang Kota, Aiptu Samuel Kause, dan Inafis turun ke lokasi temuan dan langsung memasang Police Line (garis polisi) serta melakukan olah TKP.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Sabtu (30/11),
membenarkan peristiwa tersebut. Kombes Pol. Aldinan menjelaskan bahwa awalnya saksi TB dihubungi korban YSF untuk meminta mengantarnya ke Gereja untuk beribadah. Namun, saksi tidak mengantarkan korban ke gereja karena saksi masih mengikuti acara wisuda.

Beberapa saat kemudian, saksi kembali menghubungi korban tapi tidak direspon. Karena itulah maka saksi segera ke kos korban di TDM.

“Jadi, saksi mencoba membuka pintu kamar kos tetapi pintu terkunci. Saksi lalu memeriksa jendela dan ternyata jendela tidak terkunci. Sehingga, saksi kemudian melihat ke dalam kamar dan didapati korban dalam keadaan tergantung dimana seutas kain terlilit di bagian leher korban,” jelas Kombes Pol. Aldinan.

Selanjutnya, jasad korban kemudian dibawa ke RSB Titus Uly Kupang. Tim Dokpol pun melakukan visum luas guna mencari tahu penyebab kematian korban.

“Keluarga (orang tua) korban yang telah tiba dari Kabupaten TTS menolak untuk dilakukan autopsi,” ungkap Kombes Pol. Aldinan.

Karena itu maka penyidik kemudian membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan pihak keluarga juga menandatangani surat penolakan autopsi sehingga jasad korban langsing diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman. (r1/gat/dek)

  • Bagikan