KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Warga Kota Kupang yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Kupang Kota belakangan ini membludak.
"Saya perintahkan kepada Kasat Intel untuk menambah peralatan, pemasangan tenda dan kursi untuk warga yang mengurus SKCK," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (10/1).
Terdapat empat tenda dan menempatkan 300 kursi untuk warga yang menunggu antrian pengurusan SKCK.
"Kami telah menambah dua alat cetak SKCK dari Polsek Alak dan Polsek Maulafa," ujarnya.
Kombes Pol. Aldinan mengaku bahwa setiap hari saat masih satu perangkat maka pihaknya melayanihanya sekira 200 sampai 250 orang. Namun, setelah ditambah peralatannya maka bisa melayani sampai 450 orang per harinya.
"Saat hari libur pun tetap kita layani," tegasnya.
Apakah ada perlakukan khusus bagi warga disabilitas atau ibu hamil? Kombes Pol. Aldinan mengaku memang ada perlakuan khusus.
"Bagi warga berkebutuhan khusus, juga ibu hamil akan kami perlakukan khusus dengan memberi prioritas," tandasnya.
Warga Kota Kupang yang hendak membuat SKCK, agar mengikuti langkah-langkah dengan mendownload Super App Presisi pada handphone android. Selanjutnya, mengisi data diri dengan benar pada aplikasi tersebut akan memberikan barcode dan barcode tersebut yang dipakai untuk mencetak SKCK.
Untuk biaya pembuatan SKCK sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000, pembayaran bisa dilakukan melalui Briva dan bisa juga secara manual atau tunai di petugas, dan petugas akan membayarnya di BRI (Bank Republik Indonesia). (r1/gat/dek)