Kunjungi Dinas PMD, Komisi I Bahas Pemekaran Desa

  • Bagikan
LINDA MAKANDOLOE/TIMEX KUNJUNGAN. Ketua Komisi I DPRD NTT, Julius Uly bersama anggota, Ambrosius Reda, Hironimus Banafanu, Rambu Praing dan Antonius Landi pose bersama Kadis PMD NTT, Viktor Manek saat melakukan kunjungan, Selasa (21/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisi I DPRD NTT melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, Selasa (21/1).

Dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I, Julius Uly didampingi anggota Ambrosius Reda, Hironimus T Banafanu, Rambu KA Praing, Antonius Landi dan staf Sekretariat DPRD, Jeffry RI Sinlaeloe membahas mengenai pemekaran desa di Provinsi NTT.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, Viktor Manek menjelaskan, Surat Edaran Nomor 100.1-1/8000/SJ tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa belum cabut. Sehingga, pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa di Provinsi NTT belum bisa dilaksanakan.

Namun di daerah, proses pemekaran desa tetap berjalan. Sesuai tahapan berupa desa persiapan dengan semua dokumen berupa aspirasi masyarakat, jumlah jiwa 1.000 dengan jumlah kepala keluarga 200.

Dokumen yang telah lengkap dikirim oleh desa induk ke kabupaten, selanjutnya kabupaten meneruskan ke provinsi. Setelah itu, provinsi turun ke lapangan melakukan evaluasi mulai dari kantor desa, perangkat desa, administrasi desa, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun serta peta wilayah perbatasan dengan desa lain harus jelas.

“Tidak boleh ada persoalan perbatasan antardesa. Jika ada, usulan rencana pemekaran desa tersebut langsung dibatalkan. Dengan alasan persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Viktor.

Ketua Komisi I, Julius Uly mengaku, tidak harus mengundang OPD ke DPRD, tapi sekali-kali DPRD yang mengunjungi OPD.

“Tidak perlu kita mengundang OPD terus ke DPRD. Tapi sekali-sekali kita dewan yang mengunjungi,” ungkapnya.

Julius menjelaskan, tujuan kunjungan ke Dinas PMD NTT sebagai tindak lanjut kunjungan kerja Komisi I ke tiga desa di Kabupaten TTU. Yakni Desa Sainoni, Haumeni Ana dan PLBN Napan, 15-18 Januari lalu.

Dalam kunjungan itu, ditemui beberapa persoalan diantaranya ketidakdisipli aparat desa, terutama jam masuk kerja sehingga menyebabkan pelayanan masyarakat terganggu.

Menurut Julius, apabila jam kerja aparat desa tepat waktu, tentu pelayanan administrasi masyarakat berjalan baik.

”Apabila jam masuk kerja aparat desa tepat waktu tentu pelayanan administrasi masyarakat berjalan baik,” ungkap Julius.

Sementara, Hironimus Banafanu menambahkan, pengamatan di lapangan terkait tata kelola administrasi sudah ada yang bagus. Tapi, ada yang perlu mendapat penyegaran berupa pelatihan.

“Aparat desa perlu mendapat penyegaran. Sehingga ada persepsi yang sama melihat desa sebagai tempat produksi yang menyediakan segala makanan,” kata Hironimus.

Sedangkan Ambrosius Reda menanyakan pemekaran desa di Kabupaten Ende. Begitupun Antonius Landi terkait pemekaran desa di Kabupaten Sumba Timur.

Menjawab apa yang ditanyakan ketua dan anggota Komisi I, Viktor Manek mengaku akan ditindaklanjuti sesuai tupoksi. Sedangkan terkait penyegaran aparat desa berupa pelatihan sudah dilaksanakan.

”Semua aparat desa di NTT kami undang mengikuti pelatihan di hotel bintang empat di Kupang. Semua biaya transportasi dan akomodasi ditanggung pemerintah,” ungkap Viktor.

Diharapkan melalui pelatihan yang telah diikuti aparat desa dapat meningkatan disiplin dan pengetahuan pengelolaan administrasi di desa. (dek/ays)

  • Bagikan