Yanuar Dally: Sementara Diproses untuk Dibayar
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah mengabdikan diri di sejumlah Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang agar segera dibayar oleh Pemkot Kupang. Pasalnya, para PTT ini telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya namun belum dibayar haknya sejak Januari hingga Februari ini.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja kepada media ini, Senin (3/2) di Kupang. Richard Odja mendesak agar Pemkot Kupang segera membayar gaji para PTT yang ada saat ini.
Para tenaga PTT ini diketahui akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum menerima gaji terhitung sejak bulan Januari hingga Februari ini.
Richard Odja sendiri mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang terkait hal ini. Hasil komunikasi itu, kata Richard, BKPPD Kota Kupang sudah memproses SK kolektif untuk pengangkatan tenaga PTT. Dasar inilah yang dipakai untuk proses pembayaran gaji para tenaga PTT tersebut
"Untuk SK pengangkatan tenaga PTT menjadi tenaga PPPK akan dikeluarkan pada Maret nanti. Sehingga, pada Januari dan Februari seharusnya mereka menerima gaji sebagai tenaga PTT," ungkapnya.
Richard menegaskan bahwa dalam minggu ini Pemkot Kupang sudah harus membayar gaji tenaga PTT selama dua bulan. Pasalnya, banyak keluhan yang masuk, tentang gaji yang belum terbayarkan ini.
"Minggu ini harus dibayarkan agar mereka juga bisa memenuhi kebutuhan mereka baik itu biaya transportasi ke kantor. Selama ini mereka terus bekerja dengan baik, walaupun gaji mereka belum terbayarkan," ungkapnya.
Richard memastikan bahwa dirinya akan selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah agar mempercepat proses pembayaran gaji tersebut, dan dipastikan dalam minggu ini sudah terbayarkan.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally menjelaskan, bahwa untuk proses pembayaran gaji tenaga PTT sementara diproses dan dipastikan akan dibayarkan dalam waktu dekat.
"Saat ini sudah ada SK nya, setalah SK sudah terbit, akan langsung ditandatangani, dan akan diproses di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang," jelasnya. (thi/gat/dek)