Pemerintah Cari Solusi Terbaik Bagi Para Pekerja PT Sritex,Kurator Janji Penuhi Pesangon

  • Bagikan
BERSAMA. Suasana para karyawan di depan kantor utama PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (28/2/2025). (M. IHSAN/RADAR SOLO)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak kepailitan perusahaan. Ia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).

Prasetyo menuturkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor, guna menghidupkan kembali produksi, serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK.

"Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex," ucap Prasetyo.

Tim Kurator PT Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan dalam rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi mantan pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

“Kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujar Nurma.

Selain itu, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

"Kurator berkomitmen untuk memberikan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana disitu terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," tegas Nurma.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali, sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. Ia menegaskan, kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan ini.

“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi di PT Sritex yang dulu, untuk di pekerjaan yang baru tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” ungkap Slamet.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” pungkas Yassierli. (jpc/thi/dek)

  • Bagikan