Bupati Kupang Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Senilai Rp 126 Juta

  • Bagikan
Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati, Aurum Obe Titu Eki bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin foto bersama usai menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dalam kegiatan Rakor dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemkab Kupang di Oelamasi, Kamis (6/3). (FOTO: Dok. BPJamsostek)

OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris perangkat desa dan tenaga kerja di Kabupaten Kupang karena meninggal dunia.

Santunan Jaminan Kematian ini diserahkan langsung Bupati Kupang, Yosef Lede, SH, Wakil Bupati, Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin saat kegaitan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, di Oelamasi, Kamis (6/3).

Hadir juga Plt Sekda Kupang, Marthen Rahakbauw, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, 160 Kepala Desa, Ketua BPD se Kabupaten Kupang, dan TPPKK se Kabupaten Kupang sebagai peserta kegiatan urgensi kepada daerah dan perangkat desa menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan JKM ini diberikan kepada istri dan anak sebagai ahli waris dari Maksem Melianus Ton, Kaur Keuangan Desa Oesena, Yopi Rolet Holbala selaku Kepala Desa Otan, Kecamatan Semau, dan Vinsensius Efi selaku Kepala Dusun di Desa Netemnanu Utara.

Santunan JKM yang diterima masing-masing ahli waris senilai Rp 42.000.000. Rinciannya, Rp 20 juta sebagai santunan kematian, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp 12 juta.

Bupati Kupang, Yosef Lede dalam kesempatan itu mengatakan, penyerahan santunan JKM ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat desa dan tenaga kerja yang ada di wilayah Kabupaen Kupang.

“Harapannya, setelah ini ahli waris dapat membuat peluang baru untuk mempertahankan kehidupan setelah ditinggal wafat oleh tenaga kerja yang meninggal. Saya berharap, santunan uang yang diterima ini dapat dikelola dengan baik oleh keluarga yang ditinggalkan guna menjamin kehidupan kedepan agar dapat hidup mandiri dan layak,” pesan Bupati Yosef.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin mengatakan, sejak Januari 2024 hingga Februari 2025, pihaknya sudah menyerahkan santunan untuk 81 kasus kematian kepada ahli waris di wilayah Kabupaten Kupang. Total nominal santunan yang telah diserahkan itu senilai Rp 2.815.000.000.

Hal ini, kata Wawan, selaras dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja ataupun ahli waris yang ditinggalkan agar dapat hidup layak.

“Saya berharap perlindungan kepada pekerja di wilayah Kabupaten Kupang ini terus berlanjut kedepan agar mereka dapat terus terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat menyambut untuk para perangkat desa khususnya di wilayah Kabupaten Kupang agar terdaftar sebagai peserta kami," harap Wawan.

"Saya juga menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris yang ditinggalkan, semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup ahli waris kedepannya agar bias mandiri sepeninggal almarhum,” tutup Wawan. (*/aln)

  • Bagikan