KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, Serena Francis berkesempatan menghadiri rapat paripurna ke-3 masa sidang II tahun 2024/2025 DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (6/3).
Jalannya rapat paripurna ini dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I, Jabir Marola dan Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe. Agenda sidang ini yakni mendengarkan pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Kupang tentang pengajuan dua rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang.
Turut hadir dalam sidang ini, para anggota DPRD dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangan dan masukan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Dalam sesi pemandangan umum, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menekankan bahwa RPJPD harus memiliki arah kebijakan yang jelas, mengutamakan efisiensi anggaran serta memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap tahapannya. Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar Ranperda KLA tidak hanya sekadar kebijakan formal, tapi benar-benar diimplementasikan dengan program yang nyata dan berkelanjutan.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan dukungan terhadap RPJPD dan menyoroti pentingnya pembangunan yang inklusif serta berbasis lingkungan. Fraksi ini juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap perencanaan, serta mengingatkan pemerintah untuk mendata kembali aset-aset lahan kosong yang dapat dioptimalkan guna meningkatkan pendapatan daerah.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pentingnya perbaikan tata kelola birokrasi dan efisiensi anggaran dalam implementasi RPJPD. Fraksi ini juga menekankan bahwa Kota Layak Anak harus benar-benar melindungi hak-hak anak, termasuk dalam akses pendidikan dan kesehatan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti aspek geografis, administrasi, dan demografis dalam RPJPD. Fraksi ini meminta agar perencanaan pembangunan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan penataan wilayah yang lebih baik, termasuk merespons aspirasi masyarakat terkait perbatasan wilayah.
Sementara itu, Fraksi Golongan Karya (Golkar) menekankan bahwa RPJPD harus menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan Kota Kupang. Fraksi Golkar meminta pemerintah untuk menjamin bahwa setiap program yang dirancang dalam RPJPD benar-benar dijalankan dengan efektif dan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah untuk memastikan bahwa RPJPD bukan hanya formalitas, tapi memiliki strategi implementasi yang jelas. Selain itu, fraksi ini menyoroti kesenjangan pembangunan yang masih terjadi di Kota Kupang, serta perlunya upaya konkret dalam mewujudkan KLA.
Fraksi Demokrat memberikan apresiasi atas pengajuan dua Ranperda ini dan menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
Terakhir, Fraksi Gabungan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan pentingnya RPJPD sebagai panduan pembangunan jangka panjang Kota Kupang. Fraksi ini juga menyoroti bahwa Kota Layak Anak harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret dalam perlindungan hak anak, terutama terkait penghapusan eksploitasi anak dan akses pendidikan yang lebih baik.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, Serena Francis menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif DPRD dalam pembahasan Ranperda ini. Serena Francis menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tepat guna dan berpihak pada masyarakat demi pembangunan Kota Kupang yang lebih maju, inklusif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Pemerintah Kota Kupang dan DPRD diharapkan dapat terus bersinergi dalam menciptakan kebijakan yang berdampak positif bagi warga Kota Kupang. (thi/gat/dek)