KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terduga pelaku penganiayaan berat (Anirat) bernama Maksi Edison Mauk alias Botak, 44, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Botak langsung menghilang usai membacok tetangganya, Egi Sugiono dan seorang rekan Egi Suhiono bernama Yance Kana pada 19 Februari lalu.
Dua orang warga yang dibacok terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Kampung Baru, RT 13/RW 04, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini mengalami luka serius. Tidak hanya dua warga yang dibacok Botak, tapi anaknya bernama Eglan yang sedang tidur di rumah juga nyaris dibacok.
Kejadian berdarah ini terjadi sekira pukul 02.00 Wita di rumah korban Egi Sugiono. Botak membacok tetangganya Egi Sugiono, 45, yang merupakan warga Kampung Baru, RT 14/RW 04, Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Rekan Egi Sugiono, Yance Kana yang juga warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang juga ikut menjadi sasaran kemarahan Botak. Egi Sugiono mengalami luka serius pada kepala karena kena sabetan parang. Ia tidak sadarkan diri hingga Rabu pagi.
Sementara Yance yang kebetulan datang bertamu di rumah Egi juga mengalami luka serius pada telapak tangan kanan. Pasca kejadian ini, Botak kabur dan melarikan diri.
Karena belum menyerahkan diri hingga saat ini, Polsek Kota Raja kemudian mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Botak. DPO itu tertuang dalam surat DPO nomor DPO/01/II/Unit Reskrim.01/2025/Sektor Kota Raja tanggal 23 Februari 2025 yang ditanda tangani Kapolsek Kota Raja saat itu, AKP Ricky Dally.
Dalam surat DPO itu disebutkan ciri-ciri dari DPO Botak yakni tinggl 170 centimeter, berat 70 kilogram dengan rambut yang sering dicukur pendek. Bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang, memiliki ciri khusus bertato pada leher, lengan atas, lengan bawah sampai punggung tangan kiri, lengan atas lengan bawah sampai punggung tangan kanan.
Selain itu, Botak juga menggunakan anting besi putih pada kedua telinga, sering memakai topi dan logat Kupang. Diketahui bahwa Botak terlibat penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai laporan polisi nomor LP/B/034/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 19 Februari 2025.
Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan yang bersangkutan agar ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada Unit Reskrim Polsek Kota Raja di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT. Atau menghubungi nomor handphone 081377223052, 082237859975 dan 082146589423. (gat/dek)