KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Polda NTT membeberkan rangkaian kronologis kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh terduga pelaku Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Patar menyatakan pengungkapan kasus tersebut baru diketahui ketika mendapat surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tertanggal 22 Januari.
Isi surat tersebut terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Surat dari Divhubinter tersebut berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divhubinter.
"Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Kupang," kata Patar.
Dengan merujuk data-data dari Divhubinter Polri dalam surat, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang dan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. "Beberapa rangkaian saksi-saksi kami yang periksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyelidikan," ujarnya.
Kemudian pada 14 Februari 2025, Polda NTT merangkumkan seluruh hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana tersebut di salah satu hotel di Kota Kupang yang terjadi pada 11 Juni 2024.








