Kebutuhan Strategis Penempatan Prajurit Aktif di Luar Institusi

  • Bagikan
Potret Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto. (Puspen TNI)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan, langkah Pemerintah dan DPR RI yang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara.

Serta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menegaskan, revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. Serta penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun non militer.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," kata Hariyanto kepada wartawan, Minggu (16/3).

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Ia menegaskan, mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Hariyanto.

Selain aspek tugas dan peran, lanjut Hariyanto, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Ia menyatakan, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Hariyanto.

Ia juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," urainya.

Lebih lanjut, Hariyanto juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR RI, pada Kamis (13/3), menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

TNI berharap, revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," pungkasnya. (jpc/thi/dek)

  • Bagikan