16.355 Siswa SD/SMP di Kota Kupang Telah Jalani Vaksinasi

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Vaksinasi bagi peserta didik bukan menjadi syarat mutlak Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan bukan merupakan kewajiban atau keharusan. Para orang tua siswa-siswi bisa memilih apakah anaknya divaksin atau tidak.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho mengatakan, seluruh orang tua diberikan kebebasan untuk memilih, apakah anak-anak mau divaksin atau tidak, karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, vakasinasi bukan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya PTM 100 persen.

Okto menjelaskan, sampai saat ini, capaian vaksinasi bagi siswa-siswi SD dan SMP di Kota Kupang mencapai 16.355 orang atau 27 persen. Ini merupakan akumulasi dari total siswa-siswi SD-SMP di Kota Kupang. Total pelajar SMP di Kota Kupang, baik swasta maupun negeri, sebanyak 61.280 orang.

Sementara untuk siswa-siswi SD di Kota Kupang, jumlah pelajar sebanyak 40.508 orang, yang sudah divaksin sebanyak 9.352 orang atau 23 persen.

Untuk siswa-siswi SMP di Kota Kupang, dengan jumlah sasaran secara keseluruhan sebanyak 20.732 orang, yang sudah divaksin sebanyak 7.003 orang, atau 33 persen.

Menurutnya, capaian vaksinasi bagi anak sekolah di Kota Kupang memang sangat baik karena pemerintah dibantu berbagai instansi.

Misalnya Badan Intelejen Negara (BIN), Polres Kupang Kota, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Selain itu ada juga bantuan dari Dinas Kesehatan Kota Kupang melalui Puskesmas.

“Untuk vaksinasi anak, sifatnya untuk meningkatkan proteksi diri bagi anak karena memasuki pembelajaran tatap muka 100 persen. Pasalnya interaksi akan meningkat, sehingga vaksinasi bersifat sebagai meningkatkan proteksi dan kekebalan tubuh anak,” ungkapnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (10/1).

Jadi, dia sudah menegaskan kepada semua sekolah bahwa vaksinasi bagi anak bukan menjadi kewajiban tetapi pilihan. “Jika memang ada sekolah yang menegaskan kepada siswa-siswi untuk divaksin dan merupakan suatu keharusan, memakai dinas akan mengambil langkah tegas dengan memanggil sekolah tersebut dan memberikan arahan yang benar,” pungkasnya. (*)

PENULIS: Fenti Anin

  • Bagikan