Dosen, Mahasiswa, dan Tridharma Perguruan Tinggi

  • Bagikan

Peristilahan kata dosen secara filosofis berasal dari bahasa belanda dengan kata docent, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia disebut guru (pendidik). Perspektif sosiologis, dosen memiliki arti sebagai pelayan masyarakat yang memberikan ilmu dan pengetahuan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Ditinjau dari sisi yuridis, merujuk pada Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara eksplisit menyatakan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 29 angka (8), angka (12), dan angka (15) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberikan batasan dan syarat minimal kualifikasi akademik dosen yaitu, (1) berpendidikan magister yang relevan dengan program studi untuk program sarjana, (2) berpendidikan doktor yang relevan dengan program studi untuk program magister, dan (3) berpendidikan doktor yang dengan program studi untuk program doktoral. Selain itu, dosen termasuk dalam sivitas akademika yang bersama-sama dengan mahasiswa dalam Perguruan Tinggi.

Perspektif etimologi memberikan definisi mahasiswa berasal dari dua kata yakni Maha dan Siswa. Maha diambil dari bahasa sansekerta yang artinya Ter, Paling, Tinggi. Sedangkan siswa artinya pelajar, sehingga digabungkan menjadi Mahasiswa berarti Terpelajar. Adapun secara terminologi mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi. Ditinjau dari sisi yuridis, mahasiswa ialah peserta didik pada jenjang Perguruan Tinggi (Pasal 1 angka (15) Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Dosen dan mahasiswa merupakan unsur penting dan pendukung terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi. Merujuk pada bahasa sansekerta, Tri berarti tiga dan Dharma berarti kewajiban. Hal ini, memberikan definisi bahwa terdapat 3 (tiga) kewajiban yang ada dalam perguruan tinggi, yaitu (1) Pendidikan dan Pengajaran, (2) Penelitian, dan (3) Pengabdian Kepada Masyarakat.

Ditinjau dari sisi yuridis, Tridharma Perguruan Tinggi ialah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).  Dengan demikian, dosen dan mahasiswa wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Tulisan selanjutnya di bawah ini, penulis menjelaskan tentang peran dosen dan mahasiswa untuk mewujudkan terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi. Hal-hal tersebut diuraikan sebagai berikut:

Pendidikan dan Pengajaran

Pendidikan mendapatkan tempat utama yang harus dipenuhi oleh seluruh sivitas akademika baik dosen maupun mahasiswa. Tanpa pendidikan tidak ada ilmu yang bisa diteruskan, diaplikasikan atau bahkan dikembangkan. Oleh karena itu, pendidikan atau perkuliahan wajib dijalankan oleh sebuah perguruan tinggi untuk melanjutkan keilmuan beserta tujuan dan kegunanaannya. Pendidikan dalam Tridharma Perguruan Tinggi bukan hanya dimaknai sebagai sebuah pelajaran semata, akan tetapi dimaknai sebagai filosofi perguruan tinggi.

Sejak pertama kali Perguruan Tinggi didirikan maka disitulah keilmuan berpijak dan meneruskan langkahnya. Tugas ini tidak akan pernah selesai hanya oleh seseorang, namun juga oleh generasi selanjutnya. Bahkan pendidikan sebagai instrumen paling penting bagi ilmu pengetahuan. Artinya, pendidikan memiliki berbagai hal yang bisa dimanfaatkan baik objektif maupun esensial.

Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, pendidikan ialah suatu proses memberikan dan memperoleh ilmu pengetahuan sebagai upaya meningkatkan kualitas diri bekal dalam mewujudkan masa depan.

Pendidikan memerlukan pengajaran sebagai sarana agar ilmu pengetahuan tepat sasaran baik dari pemberi dan penerima ilmu pengetahuan tersebut. Selain itu, pengajaran merupakan cara yang dilakukan oleh pengajar (dosen) dalam memberikan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, baik pendidikan atau pengajaran keduanya tidak dapat dipisahkan. Pendidikan tanpa pengajaran menghasilkan output manusia yang tidak memiliki wawasan. Pengajaran tanpa pendidikan bisa akan menghasilkan manusia yang punya wawasan tetapi memiliki moral yang tidak baik.

Hubungannya dengan peran dosen dan mahasiswa dalam pendidikan pengajaran. Aspek pendidikan dan pengajaran, dosen memiliki peran sebagai pemberi ilmu pengetahuan sesuai keahlian dan kompentensinya. Ilmu pengetahuan tersebut haruslah diberikan dengan cara yang mudah dipahami oleh mahasiswa dan harus menciptakan suatu pola pembelajaran yang interaktif. Sedangkan, mahasiswa dalam konteks pendidikan dan pengajaran, sebagai penerima ilmu pengetahuan. Akan tetapi, ilmu pengetahun yang diperoleh haruslah dikembangkan dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Kerjasama dosen dan mahasiswa dalam bidang pendidikan pengajaran sangatlah penting karena dalam pendidikan pengajaran telah terjadi suatu proses transformasi ilmu pengetahuan.

Penelitian

Ilmu pengetahuan tercipta karena adanya kebutuhan bagi seluruh elemen kehidupan. Namun untuk mengetahui apakah sebuah keilmuan tersebut memang nantinya dapat memberi kemanfaatan bagi seluruh elemen makhluk hidup, maka dibutuhkan penyelidikan maupun investigasi. Inilah mengapa penelitian memegang peranan penting sebagai Tridharma Perguruan Tinggi.

Penyelidikan atas suatu keilmuan dibutuhkan agar kita dapat menyatakan bahwa sebuah ilmu memang memberi bukan hanya pengetahuan dan kemanfaatan yang bisa diambil. Hal inilah yang membuat penelitian harus ada untuk menguji berbagai hal supaya menjadi sebuah ilmu pengetahuan.

Objektif maupun kritis, penelitian haruslah juga memiliki berbagai kriteria agar supaya hasilnya bisa dipelajari, dikembangkan dan diterapkan. Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, secara eksplisit menyatakan bahwa penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kata lain, penelitian merupakan sarana untuk menemukan kebenaran dari suatu ilmu pengetahuan.

Aspek penelitian, dosen memiliki peran sebagai seorang peneliti yang melakukan kajian-kajian terhadap suatu objek penelitian dan kemudian diejawantahkan dalam suatu karya ilmiah (artikel dan jurnal). Sedangkan, mahasiswa berperan sebagai seorang peneliti yang meneliti objek-objek penelitian untuk menjawab rumusan masalah penelitian dan kemudian dituangkan dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi. Selain itu, dosen dan mahasiswa diberikan ruang untuk sebagai tim dalam suatu proyek penelitian.

Pengabdian kepada Masyarakat

Sebagai dosen maupun mahasiswa, tidak hanya belajar mengenai suatu keilmuan hanya untuk diri sendiri. Melainkan untuk lingkungan sekitar dan tentunya bagi banyak orang. Selain itu, posisi masyarakat dalam ilmu pengetahuan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari pengembangan keilmuan dan pendidikan sendiri.

Karena masyarakat akan selalu bergerak membuat, merancang, mendesain sampai mengeksekusi hal yang diperlukan bagi manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan semangat pendidikan dan penelitian yang juga terus berkembang. Itulah mengapa pengabdian masyarakat penting untuk dilakukan dikarenakan posisinya yang sentral. Ilmu yang didapatkan dalam perkuliahan diharapkan mampu menjawab tantangan yang terjadi di masyarakat.

Pengabdian kepada masyarakat artinya menuangkan keilmuan yang didapatkan di perguruan tinggi supaya bermanfaat untuk masyarakat. Bentuknya tentu bisa bermacam-macam, mulai dari penelitian, aplikasi keilmuan hingga usaha dalam bentuk mikro maupun makro. Ilmu yang sudah dipelajari hendaknya menjadi acuan bagi sivitas akademika agar ilmu pengetahuan menjadi berguna baik bagi lingkungan kampus maupun masyarakat.

Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, secara eksplisit menyatakan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu tindakan nyata dari dosen dan mahasiswa dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.

Peran dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ialah memberikan sosialisasi-sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan tentang ilmu pengetahuan yang berorientasi pada sebab dan akibatnya kepada masyarakat. Kemudian, dari kegiatan tersebut haruslah dituangkan dalam karya ilmiah pengabdian masyakarat.

Sedangkan, untuk mahasiswa berperan sebagai penggerak dalam membantu masyarakat menggunakan ilmu pengetahuannya yang diperoleh dari Perguruan Tinggi. Selain itu, dosen dan mahasiswa boleh untuk berpartisipasi bersama dalam sosialisasi-sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan. Bentuk nyata yang sekarang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ialah Kegiatan Belajar dan Pendampingan Masyarakat (KBPM). Hadirnya mahasiswa di tengah-tengah masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan, penulis berpendapat bahwa tiga aspek Tridharma Perguruan Tinggi merupakan aspek-apek wajib yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

Untuk itu, dosen dan mahasiswa membangun komunikasi dan kerjasama yang interaktif guna menciptakan situasi yang kondusif sehingga mampu untuk bersama dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, manusia yang cerdas, berkarakter, berkeadilan, dan bermoral akan terwujud. (*)

*) Advokat dan Staf Pengajar FH-UKAW

  • Bagikan