DPW Berkarya NTT PAW 9 Anggota DPRD di 8 Kabupaten/Kota

  • Bagikan
Keempat, surat Dewan Pimpinan Pusat Nomor 171/B/DPP/BERKARYA/11/2022, tanggal 24 Februari 2022 perihal: Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Anggota Partai BERKARYA. Kelima, surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai BERKARYA (Beringin Karya) Provinisi NTT Nomor: 070/DPW-NTT/BERKARYA/II/2022,Tanggal : 041 Februari 2022 perihal Permohonan Pencabutan Kartu Anggota sebagai Anggota Partai BERKARYA (Beringin Karya) dan Pergantian. Antar Waktu kesembilan anggota DPRD kab/kota di Provinsi NTT. Keenam, surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai BERKARYA (Beringin Karya) kabupaten/kota, perihal Mohon Pencabutan Kartu Anggota DPRD Kabupaten/kota sebagai Anggota Partai BERKARYA (Beringin Karya) dan PAW anggota DPRD kabupaten/kota. Ketujuh, hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai BERKARYA (Beringin Karya)Provinsi Nusa Tenggara Timur dan hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai BERKARYA (Beringin Karya) Kabupaten/Kota. Ke-9 orang anggota DPRD dari Partai Berkarya itu, yakni Kota Kupang (1 orang), TTU (1 orang), TTS (1), Alor (1), Ende (1), Sumba Tengah (2), Sumba Barat (1), dan Kabupaten Sumba Barat Daya (1). “Secara organisasi kita sudah siapkan kader-kader pengganti dari dapil tersebut,” kata Jan Benyamin. BACA JUGA: Hasil Survei: Parpol Papan Atas Masih PDIP-Gerindra, PSI Masuk Papan Tengah Jan mengatakan, dengan proses PAW ini, diharapkan ke depan partai ini makin solid dalam rangka satukan visi misi untuk sukses Pemilu 2024. Partai Berkarya, kata Jan, tidak ada dualisme kepemimpinan. Selalu muncul dipermukaan ada dualisme kepemimpinan. Menurut Jan, yang disebut dualisme kepemimpinan apabila Ketum mengeluarkan SK DPW ada dua orang.
  • Bagikan
Memuat komentar…

Install aplikasi TimexKupang untuk mendapatkan berita terbaru.