DPW Berkarya NTT PAW 9 Anggota DPRD di 8 Kabupaten/Kota

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (DPW Berkarya) di bawah kepemimpinan Jan Benyamin melakukan pencabutan keanggotaan dari partai itu sekaligus mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sembilan anggota DPRD di delapan kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Jan Benyamin kepada TIMEX di Sekretariat DPW Partai Berkarya NTT, Selasa (8/3), menjelaskan, terhitung sejak 24 Februari 2022, secara resmi menyatakan mencabut keanggotaan sekaligus PAW terhadap 9 anggota DPRD kabupaten/kota dengan alasan telah melanggar AD/ART/PO/JUKLAK/SK Partai Beringin Karya.

Jan menyebutkan terdapat tujuh alasan bagi Partai Berkarya mengambil keputusan penting ini.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Pasal 239 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf g, anggota DPRD kabupaten/kota Antarwaktu (PAW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila huruf di diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, PO/JUKLAK/SK Partai BERKARYA (Beringin Karya). Surat Keputusan Nomor SK.01/DPP/BERKARYA/IX/2022, Tanggal: 23 September 2022 tentang Pengesahan Iuran Bulanan Anggota DPRD Partai Beringin Karya (BERKARYA).

Ketiga, surat Makhamah Partai BERKARYA (Beringin Karya) Nomor 011/B/MP/BERKARYA/11/2022, Tanggal: 25 Februari 2022 perihal Surat Keterangan Mahkamah Partai.

Keempat, surat Dewan Pimpinan Pusat Nomor 171/B/DPP/BERKARYA/11/2022, tanggal 24 Februari 2022 perihal: Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Anggota Partai BERKARYA.

Kelima, surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai BERKARYA (Beringin Karya) Provinisi NTT Nomor: 070/DPW-NTT/BERKARYA/II/2022,Tanggal : 041 Februari 2022 perihal Permohonan Pencabutan Kartu Anggota sebagai Anggota Partai BERKARYA (Beringin Karya) dan Pergantian. Antar Waktu kesembilan anggota DPRD kab/kota di Provinsi NTT.

Keenam, surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai BERKARYA (Beringin Karya) kabupaten/kota, perihal Mohon Pencabutan Kartu Anggota DPRD Kabupaten/kota sebagai Anggota Partai BERKARYA (Beringin Karya) dan PAW anggota DPRD kabupaten/kota.

Ketujuh, hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai BERKARYA (Beringin Karya)Provinsi Nusa Tenggara Timur dan hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai BERKARYA (Beringin Karya) Kabupaten/Kota.

Ke-9 orang anggota DPRD dari Partai Berkarya itu, yakni Kota Kupang (1 orang), TTU (1 orang), TTS (1), Alor (1), Ende (1), Sumba Tengah (2), Sumba Barat (1), dan Kabupaten Sumba Barat Daya (1). “Secara organisasi kita sudah siapkan kader-kader pengganti dari dapil tersebut,” kata Jan Benyamin.

BACA JUGA: Hasil Survei: Parpol Papan Atas Masih PDIP-Gerindra, PSI Masuk Papan Tengah

Jan mengatakan, dengan proses PAW ini, diharapkan ke depan partai ini makin solid dalam rangka satukan visi misi untuk sukses Pemilu 2024.

Partai Berkarya, kata Jan, tidak ada dualisme kepemimpinan. Selalu muncul dipermukaan ada dualisme kepemimpinan. Menurut Jan, yang disebut dualisme kepemimpinan apabila Ketum mengeluarkan SK DPW ada dua orang.

Legal formal saat ini pemerintah masih mengakui SK Kemenkumham Nomor 17 dan belum dicabut oleh pemerintah. “Oleh karena itu, secara legal formal kami berhak melakukan PAW,” tegasnya.

Terkait pergantian kader-kader yang akan mengisi kekosongan ini, lanjut Jan, dari DPD Berkarya kabupaten yang akan menentukan dan berkoordinasi dengan KPU. “Tekad kita akan sukses di Pemilu 2024. Kita harus meraih kursi sebanyak mungkin. Target kita ke depan harus lolos parliamentary threshold,” tegasnya.

Terkait persiapan Pemilu 2024, Jan Benyamin mengaku, persiapan awal yang mereka lakukan adalah konsolidasi organisasi seluruh kabupaten/kota sampai tingkat desa-desa. Kedua, konsolidasi anggota baru. Setelah memenuhi syarat untuk verifikasi. Ketiga, harus sukseskan Pemilu 2024.

Dari 22 kabupaten/kota di NTT, demikian Jan, Partai Berkarya sudah ada di 19 kabupaten/kota. Dengan adanya 9 anggota DPRD saat ini, target verifikasi lolos. “Kami telah siapkan 25 anggota DPRD untuk seluruh NTT,” ujarnya.

Terpisah, Satario Julius Pandie, salah satu anggota DPRD Kota Kupang yang masuk dalam daftar PAW Partai Berkarya, mengatakan, partai yang telah mengantarnya masuk lembaga legislatif ini sedang dalam keadaan berkonflik, antara kubu Muchdi Purwopranjono dan kubu Tomy Soeharto.

Polemik ini masih berproses ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada putusan sampai saat ini. Artinya partai ini masih ada dualisme dan belum ada putusan inkrah.

Menurutnya, status Partai Berkarya sementara status quo atau berperkara ini tidak bisa dilakukan PAW. Kendati demikian, ia mengaku harus menghadapi proses di dunia politik yang terjadi saat ini. “Terkait dengan PAW, saya belum dapat surat resmi. Sesuai peraturan KPU, kita dikasih waktu 14 hari untuk melakukan tanggapan,” ungkapnya.

Satario mengatakan, sampai saat ini, dirinya belum pernah diperiksa Mahkamah Partai. “Prinsipnya kita tunggu surat resmi PAW dan pastinya kita akan bertindak. Artinya ada langkah yang diambil,” tegasnya. (r1)

  • Bagikan