Tetapkan Istri Randy Jadi Tsk Kasus Astri-Lael, Polda NTT Kembangkan Penyidikan Cari Tersangka Lain

  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika memberikan keterangan pers di depan ruang Humas Polda NTT, Rabu (27/4). (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Astri Evita Seprini Manafe alias Ate dan Lael Maccabee pada akhir Oktober 2021 lalu memasuki babak baru. Penyidik Polda NTT kembali menetapkan tersangka (Tsk) baru.

Sesuai informasi yang dihimpun, sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/TSK/II/IV/2022/Ditreskrimum, menetapkan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias Ira, 32, sebagai tersangka.

Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4) membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus Penkase.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari keyakinan dan melalui hasil gelar perkara, ditetapkan satu orang tersangka berinisial I. Dijelaskan peran tersangka baru tersebut terus dikembangkan.

"Kasus Penkase ini, penyidik telah menemukan alat bukti dan telah menetapkan orang yang karena perbuatannya dan keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana maka ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Sekarang kita terus kembangkan penyidikan prinsip-prinsip penyidikan dan aturan yang berlaku. Apakah ada tersangka baru lagi terus dilakukan pengembangan," tandasnya. Tersangka sudah diperiksa beberapa kali dan penerapan pasalnya juga terus dikembangkan.

Untuk diketahui, Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan membusuk pada lokasi proyek SPAM Kali Dendeng di sekitar Kelurahan Penkase Oeleta beberapa waktu lalu.

Tersangka baru ini diduga melakukan perannya bersama-sama dengan tersangka utama Randy Suhardy Badjideh alias Randy alias RB yang juga adalah suaminya itu melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Astri Evita Seprini Manafe alias Ate.

Penyidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP. (*)

Penulis: Intho Herison Tihu

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan

Exit mobile version