Penyidik Tahap 2 Berkas, Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Belu Siap Disidangkan

  • Bagikan
MASUK TAHANAN. Jacinta Taekesi (Kedua kanan), tersangka kasus dugaan penganiyaan dengan korban anak kandung sendiri dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Belu, Rabu (11/5). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung oleh pasangan suami-istri di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Kasus dengan tersangka Jacinta Taekesi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sehingga siap untuk diadili atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Jumat (27/5), mengatakan, tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas terkata tahap dua ke JPU Kejari Belu. "Dari hasil penelitian oleh JPU, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap untuk disidangkan," ungkap Sujud.

Sujud menambahkan, dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut, tim Penyidik Satreskrim Polres Belu juga melimpahkan berkas perkara dari tersangka, korban, dan para saksi termasuk tersangka pun ikut diserahkan ke JPU.

Adapun pasal yang diterapkan dalam mengungkap kasus ini yakni Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ayat 1, 2, dan 4. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan orang tua kandung dari korban.

"Korban yang baru berusia 7 tahun itu dipukul dan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, yakni Jacinta Taekesi menggunakan sebatang kayu hingga korban mengalami catat fisik bahkan mental," jelasnya.

Diberitakan sebelum, pasutri di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu harus berurusan dengan polisi lantaran tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap buah hati sendiri hingga mengalami cacat secara fisik maupun mental.

Tindakan tak berperikemanusiaan oleh pasutri tersebut terjadi pada 29 April 2022, namun baru terungkap ketika tetangga mengetahui kejadian itu dan melaporkan kee pihak kepolisian.

Dari data yang dihimpun TIMEX, dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa, korban dianiaya oleh sang ibu kandung menggunakan kayu, penggali (Linggis) bahkan membakar korban menggunakan kayu api. Sementara, ayah kandung korban hanya melakukan pembinaan biasa saja. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan