UPTD SPAM Matim Rutin Bayar Pajak Pengelolaan 9 Mata Air ke Pemprov NTT

  • Bagikan
Pejabat Teknis Pelayanan UPTD SPAM Matim, Chrustiana L. Haridayati. (FOTO: ISTIMEWA)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyedia Air Minum (SPAM), Kabupaten Manggarai Timur (Matim) saat ini mengelola sembilan mata air. Sumber-sumber air tersebut dikenakan pajak air permukaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Pembayaran pun dilakukan per triwulan atau setiap tiga bulan.

Sembilan mata air yang wajib dibayar pajak itu, yakni sumber mata air Rana Mese, Wae Mao, Wae Ros, Wae Tabar, Wae Kebo, Wae Buang, Rana Poja, Wae Lecok, dan mata air Wae Naru. Ke-9 sumber mata air tersebut dibangun oleh Pemerintah dan dikelola UPTD SPAM untuk kebutuhan hidup masyarakat.

Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) yang dibayar ke Pemprov NTT tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2021. Namun berdasarkan surat dari Badan Pendapatan Daerah dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT pada 7 Februari 2022, Nomor BPAD.P1.3/900.973/202/2022, peraturan itu dicabut dan diberlakukan Pergub Nomor 46 tahun 2021.

"Tahun 2021 lalu, total biaya pajak air permukaan dari UPTD SPAM Matim untuk 9 mata air sebesar Rp 12.244.140. Kita bayar ke BPAD Provinsi NTT per triwulan," ujar Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Y. Aga melalui Pejabat Teknis Pelayanan UPTD SPAM, Christiana L. Haridayati, kepada TIMEX, Senin (30/5).

Menurut Christiana, untuk triwulan pertama dan kedua, yakni Januari-Maret, dan April-Juni 2021, masing-masing total nilai pajaknya sebesar Rp 2.666.572. Pada Triwulan ketiga, yakni Juli-September 2021, total nilai pajaknya sebesar Rp 3.781.176. Sementara pada Triwulan keempat, yakni Oktober-Desember 2021, total nilai pajak yang dibayar sebesar Rp 3.129.784.

"Untuk tahun 2022, kita sudah bayar triwulan pertamanya, yakni Januari-Maret. Total nilai pajak untuk tiga bulan ini, sebesar Rp 3.556.780. Nilai pajak ini ada naik dari nilai pajak sebelumnya," jelas Christiana. 

Dari data yang ada untuk sembilan mata air yang dikenakan pajak itu, kata Christiana, total volume pemakaian air, besarnya tidak sama. Seperti Januari hingga Juni 2021, volumenya 713.617m3. Pada Juli sampai September 2021 volumenya 135.042m3, dan Oktober hingga Desember 2021, volumenya 111.778 m3. Sementara Januari hingga Maret, volumenya naik menjadi 126.342 m3.

Christiana menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari BPAD Provinsi NTT pada 7 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Alexon Lumba, SH, M.Hum. Isinya tertulis, menyusul surat Nomor: BPAD.P1.3/900.973/2435/2021 tanggal 16 November 2021, hal Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang penghitungan nilai perolehan air oermukaan, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2021, maka Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang perhitungan nilai perolehan air sebagai dasar penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi NTT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Namun oleh karena keterlambatan dalam sosialisasi Pergub 46 tersebut, sehingga pelaksanaan pemungutan PAP sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2021, masih menggunakan Pergub 30 Tahun 2011.

Kedua, untuk itu diharapkan agar pelaksanaan pemungutan PAP tahun 2022 dan seterusnya, dilaksanakan berdasarkan Pergub 46 Tahun 2021 dengan memperhatikan secara detail penetapan NPAP dari masing-masing mata air. (*)

Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan