Baru Dikerjakan, Ruas Jalan Provinsi Halilulik-Batas Kabupaten Malaka Sudah Rusak, Kontraktor Tambal Sulam

  • Bagikan
TAMBAL SULAM. Kondisi aspal butas pada ruas jalan provinsi Halilulik-Batas Kabupaten Malaka yang baru dilakukan pengaspalan oleh PT Bahagia Timor Mandiri sudah rusak sehingga dilakukan tambal sulam oleh pihak rekanan. Gambar diabadikan, Senin (30/5) . (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pekerjaan ruas jalan negara Halilulik - Batas Kabupaten Malaka yang dikerjakan PT Bahagia Timor Mandiri tahun anggaran 2022 sepanjang 3 Km dipertanyakan kualitasnya. Pasalnya, aspal butas yang baru dikerjakan itu sudah kembali terkelupas.

Diduga kuat, agregat yang digunakan dalam pengerjaan jalan hotmix di ruas jalan negara tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Kondisi kerusakan tersebut terjadi di sepanjang Ruas Jalan Halilulik - Batas Kabupaten Malaka. Di sepanjang ruas jalan tiga kilometer itu juga dihiasi dengan tambal sulam kerusakan pada badan jalan oleh pihak rekanan.

Aspal butas yang digunakan dalam mengerjakan ruas jalan provinsi tersebut pun tidak sesuai spek karena setelah dikerjakan kondisi aspal langsung bergelombang bahkan berbentuk gumpalan yang mudah retak. Kondisi kerusakan ruas jalan provinsi tersebut memicu komentar masyarakat penggunaan jalan tersebut.

Into Nahak, warga Kabupaten Malaka, salah satu pengguna ruas jalan Halilulik - Batas Kabupaten Malaka yang ditemui TIMEX, Senin (30/5) mengaku ikut perihatin melihat dan merasakan kondisi ruas jalan provinsi Halilulik - Batas Kabupaten Malaka yang terkesan dikerjakan asal jadi oleh PT Bahagia Timor Mandiri.

Into bahkan menduga, kerusakan ruas jalan tersebut diduga karena kurangnya pengawasan dari PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT. Padahal pengerjaan proyek jalan tersebut menelan biaya puluhan miliar.

"Sistem pengawasan yang maksimal dapat memberikan pengaruh positif bagi kualitas pembangunan dan perbaikan jalan. Sebaliknya, proses pembangunan dan perbaikan jalan bila dibiarkan tentunya kualitasnya sangat buruk," ungkap Into.

Hal yang sama juga diutarakan Kevin, salah satu pengguna jalan itu. Ia menilai kontraktor pelaksana harus bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan itu.

Selain itu juga, Kevin meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap besaran kerugian negara yang timbul akibat kerusakan ruas jalan. Dengan penyelidikan, dapat menentukan sikap untuk mengamankan potensi kerugian negara dari proyek tersebut.

"Seharusnya Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan untuk bisa mengetahui besaran kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini, bukan membiarkan begitu saja meskipun kondisi fisik di lapangan terbangkalai. Kalau bisa polisi dan jaksa harus melakukan penyelidikan terhadap proyek ini juga untuk mengetahu penyebab terjadinya kerusakan dan besaran kerugian negara yang timbul," tegasnya.

Sementara itu, Pengawas Lapangan PT Bahagia Timor Mandiri, Hera Mamengka yang ditemui TIMEX di lokasi proyek belum lama ini mengatakan, kerusakan yang mengakibatkan adanya tambal sulam pada badan jalan itu disebabkan oleh faktor alam.

Sementara, agregat yang digunakan dalam kegiatan pengaspalan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak mempengaruhi mutu pekerjaan ruas jalan provinsi Halilulik - Batas Kabupaten Malaka.

"Yang di-cuting dan dilakukan pengaspalan ulang itu karena adanya rembesan air sehingga dilakukan cuting dan kemudian dilakukan pengaspalan ulang," ungkap Hera Mamengka.

Sementara, Direktur PT Bahagia Timor Mandiri, Aloysius Mintura alias Aciku yang dikonfirmasi TIMEX di Atambua, belum lama ini mengatakan progres fisik rehabilitasi ruas jalan provinsi Halilulik-Batas Kabupaten Malaka sudah rampung dikerjakan.

Dikatakan, material dan agregat yang digunakan dalam kegiatan pengaspalan tersebut sebelumnya sudah dilakukan uji laboratorium sehingga dipastikan sesuai spesifikasi.

"Fisik sudah 100 persen, material yang kita gunakan itu sesuai spesifikasi sehingga tidak mempengaruhi mutu jalan," jelasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan