KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 50 orang advokat atau pengacara di Kota Kupang tiba-tiba mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Rabu (22/6).
Kedatangan para advokat itu guna melaporkan dua akun facebook kepada lihak kepolisian untuk ditindak karena diduga melakukan tindak pidana melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelapor Andri Dalton Ndolu, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, RT 05/RW 02, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu ditujukan kapada akun facebook "Beta Alaut Timor" dan "Ochy Mboro."
Selain melaporkkan dua akun facebook itu, Mex Sinlae, selaku Ketua Garuda NTT juga turut dilaporkan oleh pengacara Dicky Januar Ndun atas tindakan pidana ancaman di media sosial.
Dua laporan polisi untuk akun "Beta Alaut Timor" dan "Ochy Mboro" itu diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3.
Laporan Polisi Nomor: LP/ B/184/VI/2022/SPKT Polda NTT dan LP/ B/185/VI/2022/SPKT Polda NTT tertanggal 22 Juni 2022 itu diterima Ipda Daniel Sepang dengan pelapor Andri Dalton Ndolu.
Sedangkan terlapor Mex Sinlae dengan laporan polisi nomor: LP/ B/187/VI/2022/SPKT Polda NTT tentang tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 369 pada hari tanggal 22 Juni 2022. Ancaman tersebut ditujukan kepada pelapor di Kantor Pengadilan Klas 1A Kupang.
Mekson Beri, kuasa hukum pelapor usai memberikan keterangan di SPKT Polda NTT mengatakan, untuk akun facebook Ochy Mboro, telah memposting status di grup facebook Flobamora Tabongkar, bahwa terlapor merupkan manusia buta hati dan semoga kejadian itu (kasus Astri dan Lael), tidak terjadi pada keluarga pelapor.
"Akun Facebook Ochy Mboro diduga akun asli dan menulis bahwa Aldli Ndolu manusia buta hati nurani semoga saja u punya keluarga tidak seperti begitu," ungkapnya ketika membaca postingan tersebut.
Dikatakan, rekannya itu harus mengadukan kepada pihak kepolisian karena pelapor terserang kehormatannya sehingga nama baik secara pribadi dan juga dalam profesi sebagai pengacara juga tercemar.
Selain Andri Ndolu, ada juga rekan pengacaranya, yakni Benny Taopan dan Yance Thobias Mesak juga disebutkan dalam postingan tersebut berkaitan dengan perkara yang sementara terjadi (Kasus pembunuhan Astri-Lael).
Untuk postingan akun facebook "Beta Alaut Timor" menyebutkan kata-kata makian dan olokan terhadap pelapor Aldi Dalton Ndolu yang merupakan seorang pengacara di Kupang.
Dicky Januar Ndun, pelapor membeberkan kronologis ancaman terjadi diruang sidang pengadilan negeri kupang ketika hendak mendampingi kliennya Randy Badjideh.
Terlapor Mex Sinlae mengancam untuk menghabisi pelopor. Usai ancaman tersebut berlanjut hingga aksi penghadangan di ruangan. Merasa terancam dan tidak tenang, ia terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian agar mendapat perlindungan sebagai warga negara.
"Anacaman ini buntut dari kericuhan yang terjadi saat sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Randy," ungkapnya.
Bahkan, kata Dicky, saat kericuhan tersebut tim penasehat hukum terdakwa Randy Badjideh tidak bisa keluar karena mendapat informasi dari luar ruangan bahwa ada pihak-pihak yang tengah menghadang tim penasehat hukum.
"Berkat pihak kepolisian, tim penasehat baru bisa keluar ruangan setelah ada pengawalan aparat. Acaman terus disampaikan hingga ada yang memposting alamat rumahnya di media sosial," katanya. (r3)
Editor: Marthen Bana