Ajukan Gugatan Pra Peradilan, BPKP Telah Lakukan Evaluasi Kinerja
OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penetapan David Aprianus Lape Rihi alias Lape Rihi sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar TA 2015 dan 2016 dinilai prematur.
"Oleh karenanya, penetapannya tersangka harus dibatalkan karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup," pinta kuasa hukum tersangka, Dr. Yanto P. Ekon, SH, M.Si dalam surat permohonan gugatan Pra Peradilan terhadap Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi. Sidang Gugatan Pra Peradilan telah digelar sejak 4 Juli 2022 lalu dan akan dilanjutkan Senin (11/7) hari ini dengan agenda pemasukan kesimpulan dan akan diputuskan besok, Selasa (12/7).
Untuk diketahui, penyidik Kejari Oelamasi telah menetapkan David Aprianus Lape Rihi alias Lape Rihi sebagai tersangka dan ditahan di Polres Baubau sejak 27 April 2022 lalu. Selain menahan Lape Rihi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset miliknya.
Asset yang disita antara lain, beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua, serta sebidang tanah. Tidak puas atas penetapan sebagai tersangka, Lape Rihi melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr. Yanto Ekon, SH, M.Si, Johanes D. Rihi, SH., dan Maria A. Soruh, SH., melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap penyidik Kejari Olemasi. Sidang Gugatan Pra Peradilan ini dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Oelamasi, Revan Timbul Hamongan Tambunan, SH.
Doktor Yanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Lape Rihi berpendapat, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Oemalasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu telah terungkap sebagai fakta dalam persidangan gugatan Pra Peradilan yang telah berlangsung selama beberapa hari belakangan.
Akademisi pada Fakultas Hukum UKAW Kupang ini menyebut, ada dua alasan mengapa kliennya melayangkan gugatan Pra Peradilan atas penetapannya sebagai tersangka dan kini telah ditahan. Alasan pertama, sebut Yanto, karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung dengan alat bukti permulaan yang membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon atau tersangka.
"Tidak adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk membutikan adanya hubungan hukum kontraktual antara pemohon Lape Rihi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata pengajar pada Fakultas Hukum UKAW Kupang ini.
Lebih lanjut dikatakan, alat bukti permulaan, berupa kontrak yang telah disita oleh penyidik Kejari Oelamasi, diperoleh fakta bahwa yang bertandatangan di atas kontrak bukanlah kliennya, Lape Rihi, selaku penyedia barang dan jasa, melainkan direktur perusahaan lain.
"Peranan Lape Rihi sesuai bukti permulaan itu sebagai pelaksana karena diminta oleh perusahaan untuk mengerjakan proyek itu. Klien kami Lape Rihi diibaratkan sebagai seorang tukang yang dipakai jasanya oleh perusahaan. Sehingga klien kami sesungguhnya bertanggungjawab kepada perusahaan, bukan kepada PPK atau negara. Yang bertanggungjawab kepada negara adalah direktur perusahaan, bukan Lape Rihi," tegas Doktor Yanto.
Alasan kedua mengapa kliennya melayangkan gugatan Pra Peradilan atas penetapannya sebagai tersangka. Menurut Yanto, adapun yang disangkakan kepada kliennya Lape Rihi adalah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana salah satu unsur dari kedua pasal tersebut adalah merugikan keuangan negara.
"Itu artinya alat bukti permulaan yang wajib dimiliki oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah adanya hasil perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dari instansi berwenang, dalam hal ini BPK atau BPKP," sebut Yanto lagi.
Namun, kata Doktor Yanto, fakta dalam persidangan gugatan Pra Peradilan, dalam bukti surat yang diajukan, penyidik tidak mengajukan bukti surat tentang hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Selain itu, katanya lagi, saksi yang diajukan oleh penyidik, yaitu jaksa Simamora selaku penyidik, menerangkan dalam sidang gugatan Pra Peradilan bahwa benar sampai dengan sidang gugatan Pra Peradilan digelar, penyidik Kejari Oelamasi belum memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negera dari BPK maupun BPKP.
"Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami Lape Rihi ini belum didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Olah karena itu, kami mohon kepada hakim gugatan Pra Peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka atas klien kami David Aprianus Lape Rihi alias Lape Rihi," tegas Yanto lagi.
Terkait penyitaan sejumlah asset milik kliennya Lape Rihi, menurut Yanto, hal itu tidak dimasukan dalam materi permohonan gugatan Pra Peradilan karena penyitaan dilakukan oleh penyidik setelah pihaknya mendaftarkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Oelamasi. Namun demikian, jelas Yanto lagi, jika gugatan Pra Peradilan kliennya dikabulkan oleh hakim tunggal maka dengan sendirinya penyitaan itu juga menjadi tidak sah.
Masih menurut Yanto, pihaknya tidak sependapat dengan apa yang dilakukan oleh penyidik sebab aset yang disita adalah aset-aset yang diperoleh sebelum pelaksanaan proyek. Kecuali mobil Toyota New Fortuner yang diperoleh tahun 2020.
"Dan bukti yang ada pada klien kami adalah mobil Fortuner tersebut diperoleh dengan cara pembayaran kredit atau angsuran oleh tersangka dan isterinya. Padahal proyek itu kan tahun 2015 dan 2016, sehingga tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka," ujarnya.
Informasi lain yang diperoleh dari keluarga Lape Rihi menyebutkan, mobil Toyota Innova yang disita merupakan perolehan tahun 2014, sedangkan tiga unit kendaraan roda dua yang ikut disita perolehan tahun 2010, 2012, dan 2013. Sedangkan satu unit mobil Toyota New Fortuner perolehan tahun 2020 yang menurut keluarga sangat jauh sekali dengan tahun persoalan pekerjaan yang dituduhkan kepada Lape Rihi.
Asset lain yang juga disita adalah sebidang tanah di wilayah Oesapa Selatan, yang diperoleh sebagai hadiah hibah dari mama besar (kakak perempuan dari ibu kandung Lape Rihi) yang juga adalah Mama Sarani (saksi Ibu Baptis di Gereja) yang diberikan pada tahun 2020.
Demi kepentingan hukum, keluarga menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada penyidik guna kepentingan penyidikan.
Untuk diketahui, David Lape Rihi alias Lape Rihi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Kupang sejak 27 April 2022 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dimana pekerjaan IKK Tarus tersebut telah di PHO dan disahkan serta dinyatakan selesai 100 persen oleh Panitia PHO dari PDAM Cipta Lontar Kabupaten Kupang.
BPKP Telah Lakukan Evaluasi Kinerja
Sementara itu, informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, BPKP Perwakilan NTT telah melakaukan evaluasi terhadap kinerja PDAM Tirta Lontar Tahun 2016 dengan judul "Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 dengan Nomor LEV-201/PW24/4/2016 tanggal 14 Juni 2016.
Dalam kesimpulan laporan itu disebutkan bahwa laporan keuangan PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Achmad Rasyid Hisbullah & Jerry dengan laporan Nomor: 228/ARHJ-RD/DRS/PDAM-KBKPG/GA/03.16 tanggal 4 Maret 2016 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara dibagian lain laporan evaluasi kinerja PDAM Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015, disebutkan bahwa upaya pemerintah dan PDAM Kabupaten Kupang dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanannya adalah dengan menambah investasi untuk pengembangan jaringan dan sambungan baru dengan membangun Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus senilai Rp 2.774. 083. 000. Pekerjaan tersebut selesai pada Februari 2015.
Di tahun buku 2016, BPKP Perwakilan NTT juga melakukan evaluasi kinerja perusahaan tersebut. Hal itu tertuang dalam Laporan Evaluasi KInerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016 dengan Nomor LEV-190/PW24/4/2017 tanggal 19 Juni 2017.
Dalam salah satu poin tentang Penyertaan Modal dan Subsidi, disebutkan bahwa Pemkab Kupang menyetor modalnya ke PDAM sebesar Rp 1.500.000.000 dengan Perda Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 211/KEP/HK/2016 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang tanggal 30 Mei 2016 sehingga nilai penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun 2016 menjadi sebesar Rp 15.639.640.659.
Penambahan penyertaan modal tersebut diserahkan dalam bentuk dana tunai. Sampai dengan saat evaluasi, penyertaan modal dalam bentuk dana tunai tersebut telah dimanfaatkan dengan optimal. (*/yl)