Mbaru Wunut Jadi Rumah Restorative Justice, Begini Harapan Bupati Manggarai

  • Bagikan
PUKUL GONG. Bupati Manggarai, Herybertus Nabit memukul gong tanda penetapan Mbaru Wunut sebagai Rumah Restorative Justice di Kabupaen Manggarai, Rabu (20/7). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, menetapkan bangunan rumah ijuk alias "Mbaru Wunut" di Kota Ruteng, sebagai rumah restorative justice.

Nantinya Pemkab bersama Kejari Manggarai, mengimplementasikan peraturan Jaksa Agung RI No.15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penetapan Mbaru Wunut sebagai rumah Restorative Justice itu dilakukan oleh Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, ditandai dengan pemukulan gong, Rabu (20/7). Sebelum itu, untuk bisa dimanfaatkan bangunan itu, diawali ritus adat tesi (membersihkan), Selasa (19/7).

Acara peresmian itu dihadiri Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri bersama jajaranya, Ketua DPRD Manggarai, Mathias Masir, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, Anggota Kodim 16/12 Manggarai, Kepala Rutan Kelas 2 B Manggarai, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

"Pemda Manggarai sangat mendukung hadirnya rumah restorative justice ini. Karena telah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," kata Bupati Hery Nabit saat acara itu.

Bupati Hery mengatakan, pencanangan rumah Restorative Justice itu, mampu membangkitkan nilai-nilai, serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah sebelum akhirnya menuju upaya terkahir (Pengadilan).

Alasan memilih Mbaru Wunut, karena sejak tahun 1930, bangunan itu dijadikan istana raja Aleksander Baroek. "Mbaru Wunut ini memiliki historis dan nilai-nilai hukum, yaitu keadilan. Selain itu, di dalam istana tersebut memiliki nilai-nilai hak asasi manusia, kebersamaan, kasih sayang, dan kerendahan hati," jelas Bupati Hery.

Bupati Hery menyebukan, pemilihan Mbaru Wunut oleh pihak Kejari Manggarai, sangatlah tepat. Dimana bangunan dengan konsep rumah adat Manggarai itu, dijadikan rumah keadilan. Dulunya, Mbaru Wunut itu tempat bertemunya seluruh masyarakat Manggarai yang menginginkan keadilan. penggunaan istana itu juga sebagai simbol dari kemauan pemerintah.

Terhadap Kajari Manggarai, Bupati Hery Nabit meminta agar nama Mbaru Wunut itu biarkan tetap digunakan dalam setiap laporan-laporan. Tidak perlu nama Mbaru Wunut itu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, yakni rumah ijuk.

Bupati Hery berharap Mbaru Wunut menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum dengan mengedepankan keadilan serta menjalankan nilai-nilai warisan leluhur orang Manggarai.

Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, mengatakan kehadiran Mbaru Wunut sebagai rumah Restorative Justice, diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Rumah Restorative Justice, sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan