Sama-sama Saling Lapor Polisi, Edy Siku dan Tino Welu Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

Terkait Kasus Penikaman Warga Oleh Oknum Anggota Brimob di Belu

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus penikaman terhadap warga sipil, Frederikus Siku alias Edy Siku oleh oknum anggota Brimob Kompi 3, Batalyon A Pelopor, Belu, bernama Tino Welu kini memasuki babak baru.

Sesuai data yang dihimpun TIMEX dari Satreskrim Polres Belu, pasca kejadian berlangsung di Halifehan, Kabupaten Belu, Sabtu (30/7) dini hari, Edy Siku mendatangi Mapolres Belu untuk mengadukan Tino Welu dengan aduan kasus pembunuhan. Tak berselang lama, datang juga ke Mapolres Belu, oknum anggota Brimob, Tino Welu yang juga mengadukan Edy Siku, Roy, dan Rimex ke Mapolres Belu dengan aduan kasus pengeroyokan.

Dari dua laporan yang diterima Polres Belu itu, Tim Penyidik Satreskrim memutuskan untuk menindaklanjuti secara bersamaan dengan alasan locus delicti yang sama.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Selasa (2/8) membenarkan adanya dua laporan polisi dari kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang terjadi di Halifehan.

Dikatakan, laporan polisi itu dilakukan oleh korban Edy Siku dengan terlapor Tino Welu, sebaliknya laporan Polisi yang diadukan Tino Welu dengan terlapor Edy Siku bersama dua orang rekannya.

Dari laporan Polisi tersebut, kata Sujud, Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian berlangsung.

"Memang saat kejadian itu Edy Siku maupun Tino Welu dalam pengaruh minuman beralkohol. Saat itu suasana di tempat acara ricuh dan terjadi saling lempar kursi sehingga mengenai Tino Welu. Tak terima itu, Tino mempertanyakan biang kerok penyebab kericuhan dan langsung disambar dengan pukulan oleh Edy Siku yang mengenai testa Tino Welu hingga mengeluarkan darah sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan Edy Siku mendapatkan tikaman dari Tino Welu," jelas Sujud.

Sujud menambahkan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan Tino Welu saat menikam Edy Siku. Selain itu, Tim Penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum.

Menurut Sujud, dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Belu akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan. Bahkan Polres Belu juga menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dari dua laporan polisi itu. Edy dan Tino yang melaporkan kasus tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Belu, yakni Tino Welu, Frederikus Yoseph Siku alias Edi Siku, Roy, dan Rimex.

"Setelah gelar perkara dan visum keluar, kita resmi tetapkan tersangka. Untuk laporan penganiayaan yang dilaporkan Frederikus Siku yakni Tino Welu, yang merupakan oknum anggota Brimob, Atambua. Sementara laporan pengeroyokan yang dilayangkan Tino Welu, kita tetapkan tiga tersangka yakni Frederikus Siku, Roi, dan Rimex," jelasnya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, menurut Sujud, tersangka penganiayaan, Tino Welu dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP jo UU Darurat 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan kasus pengeroyokan terhadap Tino Welu, para tersangkanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Proses hukum terhadap kasus ini kita akan lakukan secara adil dan terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat akan integritas Polri. Apalagi kasus ini menyeret salah satu anggota Polri," pungkasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan