Polisi SP3 Kasus ITE dengan Terlapor Nini Atok, Agus Pinto Pakai Jalur Ini

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemfitnahan melalui media sosial sebagaimana diadukan Agus Pinto dengan terlapor Nini Atok.

Rupanya, laporan yang diadukan politikus Partai Gerindra itu tidak cukup bukti sehingga Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu mengambil sikap menghentikan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Senin (29/8) mengatakan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Penyidik tidak menemukan adanya unsur pencemaran nama baik maupun pemfitnahan sebagaimana yang dilaporkan Agus Pinto dengan terlapor Nini Atok.

"Kita sudah periksa terlapor dan para saksi namun tidak memenuhi unsur. Akan tetapi ini kasus ITE, maka kita akan buka ruang untuk restoratif justice," kata Sujud.

Meski demikian, kata Sujud, pihaknya tetap memberikan ruang kepada pelapor untuk menempuh jalur hukum lain atau bisa kembali membuat laporan polisi baru dengan menyertakan bukti baru yang valid. "Laporan Agus Pinto telah kita hentikan karena tidak memenuhi unsur pidana Undang-Undang ITE," tegasnya.

Sementara itu, Agus Pinto ketika dikonfirmasi TIMEX, Senin (29/8), mengatakan, pihaknya sangat menghargai sikap penyidik yang telah mengeluarkan SP3 atas kasus itu.

Dikatakan, Penyidik Satreskrim Polres Belu seharusnya melakukan penelusuran terhadap kebocoran informasi dari WhatsApp Group DPRD Belu yang membocorkan aspirasi dari dirinya yang mengakibatkan dirinya dipolisikan oleh Stefanus Atok.

"Polisi harus berani ungkap, anggota DPRD siapa yang membocorkan informasi dari WhatsApp Group DPRD Belu sehingga saya dipolisikan oleh Saudara Stefanus Atok," pintanya.

Agus menambahkan, meski Satreskrim Polres Belu telah menghentikan proses penyidikan atas laporannya itu, namun dirinya akan menempuh jalur hukum lain.

Agus berharap, Satreskrim Polres Belu lebih obyektif dalam menangani perkara yang ia adukan dengan terlapor Nini Atok. "Kalau memang laporan saya sudah dihentikan oleh Polres Belu, saya akan tempuh jalur hukum lainnya untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Saya punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," tandasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan