Kesadaran Warga Bayar Pajak Kendaraan di Ngada Rendah

  • Bagikan
RAZIA. Satlantas Polres Ngada dan Samsat melakukan tilang pajak kendaraan bertempat di samping Karmel, Kota Bajawa, Selasa (30/8). (FOTO: Saver Bhula/TIMEX)

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Ngada, Thoby F. Ndaumanu, SE mengatakan, kesadaran warga di Kabupaten Ngada dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih sangat rendah.

Hal ini dibuktikan dengan capaian atas target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), belum sesuai dengan yang diharapkan.

Proses pemungutan pajak kendaraan bermotor melalui kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga 29 Agustus 2022 mencapai Rp 6.865.479.872 atau 32,86 persen.

Padahal, kata Thobi, target yang ditetapkan Pemprov NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah untuk Kabupaten Ngada tahun 2022 sebesar Rp 20.890.947.000. "Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor masih rendah dalam hal membayar pajar," ungkap Thoby saat ditemui TIMEX di ruang kerjanya, Selasa (30/8).

Tahun sebelumnya, lanjut Thoby, targetnya juga tidak tercapai akibat terkendala pandemi Covid-19. "Masyarakat tentunya lebih banyak memilih kebutuhan pokok mereka," tuturnya.

Guna meningkatkan target penerimaan, Thoby telah meminta jajarannya untuk setiap hari melakukan penagihan pajak terhadap para pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat membayar. Apabila kendaraan yang telah jatuh tempo pihaknya memberikan surat pemberitahuan namun apabila tidak segera membayar diberikan STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah. "Kita  datangi wajib pajak dan temui mereka yang menunggak, namun kesadaran juga masih rendah," ungkapnya.

Walaupun telah diberikan STPD, lanjut Thoby, tingkat kepatuhan warga masih sangat rendah. Untuk itu, Pemprov NTT mengeluarkan peraturan Gubernur No. 78 terkait pembebasan sanksi administrasi dengan harapan masyarakat dapat membayar. Pembebasan denda tersebut untuk tahun 2022, terhitung 1 - 31 Agustus 2022.

Diakuinya bahwa animo masyarakat terkait program ini memang cukup tinggi walaupun banyak yang belum mau membayar pajak.

Kegiatan lainnya yaitu bekerja sama dengan pihak Satlantas Polres Ngada di mana petugas pajak hanya berurusan dengan pajak sedangkan pihak Satlantas untuk surat-surat lainnya.

Mengenai kendaraan yang masih berplat kendaraan luar wilayah NTT, namun kepemilikannya adalah masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Ngada, Thoby menjelaskan bahwa Pemprov dalam hal ini Badan Pendapatan dan Aset Daerah sedang membahas persoalan tersebut guna mencari regulasi yang tepat.

Thoby menyatakan, Perda mengatur bahwa kendaraan yang beroperasi selama 90 hari berturut-turut di wilayah lain, maka wajib melakukan mutasi dari daerah asal ke daerah di mana kendaraan itu beroperasi. Hanya saja, penerapannya terkendala pada kendaraan dengan status kredit ataupun alasan lain belum dilakukan mutasi.

Pantuan TIMEX, Satlantas Polres Ngada bekerjasama Samsat Ngada melakukan penertipan kendaraan atau tilang di Kota Bajawa. "Sasaran razia kali adalah pajak kendaraan yang terlambat membayar," pungkasnya.

Penulis: Saver Bhula

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan