Mendikbudristek Rombak Sistem Masuk PTN, Tetapkan Standar Transparansi Jalur Mandiri

  • Bagikan
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan suap yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dalam kasus seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah metode seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada 2023. Tiga jalur untuk masuk ke kampus negeri pada 2023 nanti bakal berbeda dari tahun sebelumnya.

Saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode 22, Rabu (7/9), Nadiem menyatakan, perubahan seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN), misalnya, dirinya tidak lagi mengotak-ngotakkan jurusan calon mahasiswa di pendidikan menengah. Biasanya jurusan di sekolah menengah atas (SMA)/sederajat akan menentukan program studi (prodi) atau jurusan apa yang bisa diambil di kampus.

Misalnya jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), hanya untuk prodi yang berhubungan dengan IPA. Sebaliknya, jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS) untuk prodi sosial saja. ”Dan, hanya mata pelajaran tertentu yang jadi pertimbangan masuk,” katanya.

Menurut Nadiem, pada akhirnya, kondisi itu membuat siswa dan guru hanya berfokus pada mata pelajaran tersebut. Tidak holistis. Padahal, kata Nadiem, peserta didik juga membutuhkan keterampilan lain saat terjun ke dunia kerja.

Karena itu, Nadiem mengubah kriteria masuk jalur prestasi tersebut dengan menetapkan kriteria minimal 50 persen dari nilai rata-rata rapor secara keseluruhan. Tidak hanya beberapa mata pelajaran. Kemudian, komponen sisanya berasal dari nilai rapor dua mata pelajaran pendukung atau prestasi atau portofolio di bidang seni dan olahraga.

Komposisi persentase itu masih bisa berubah. Asalkan masih sesuai dengan ketentuan. Pihak PTN pun diberi kebebasan untuk merombak komposisi tersebut. ”Asal minimal 50 persen itu komponen nilai rata-rata, sisanya terserah. Penentuan ini pun bisa berbeda untuk masing-masing prodi di satu PTN,” papar Nadiem.

Dengan cara itu, lanjut Nadiem, siswa dipastikan akan mementingkan pembelajarannya di jenjang menengah secara menyeluruh dan mendalam. Siswa juga bisa menekuni bidang-bidang yang diminati.

Perombakan kedua, demikian Nadiem, pada jalur seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN). Di jalur ini, Kemendikbudristek akan menghapus tes spesifik pada mata pelajaran. Sebagaimana diketahui, pada tes kemampuan akademik (TKA), ujian tulis berbasis komputer (UTBK) SBMPTN, peserta didik disuguhi tes mata pelajaran secara spesifik bergantung pada ujian yang diambil.

Misalnya, untuk saintek, akan ada soal-soal fisika, kimia, hingga biologi. ”Jumlah informasi yang harus dihafal begitu besar. Banyak peserta yang tertekan harus mengikuti bimbel per mata pelajaran untuk tes SBMPTN,” beber Nadiem.

Selain mental, situasi itu menjadi beban finansial bagi siswa. Akibatnya, muncul kondisi yang diskriminatif bagi mereka yang kurang mampu karena tidak bisa mengakses bimbingan belajar di luar sekolah.

Nah, tes mata pelajaran itu nanti diganti dengan satu tes skolastik. Tujuannya, mengukur kemampuan bernalar siswa. Ada empat hal yang bakal jadi fokus, yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. ”Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” tegas mantan bos Gojek tersebut.

Nadiem menyatakan, peserta didik nanti tidak begitu kaget dengan jenis soal yang muncul. Sebab, jenis pertanyaannya pernah dikerjakan dalam asesmen nasional (AN). ”Banyak sekali kesamaan asesmen nasional dengan tes-tes SBMPTN nanti,” sambungnya.

Jalur Seleksi Mandiri

Di luar SNMPTN dan SBMPTN, perubahan yang cukup signifikan juga dilakukan pada jalur seleksi mandiri. Pemerintah akan mengatur sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri oleh pihak kampus.

Misalnya, sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib menginformasikan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, hingga besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Setelah pelaksanaan seleksi, juga ada kewajiban PTN. Yaitu, wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi, sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Dia mengakui, saat ini ada beberapa permasalahan pada seleksi mandiri. Salah satunya, tingginya keragaman jenis mekanisme seleksi yang kemudian mengakibatkan tidak ada standardisasi. Baik itu yang mengatur transparansi maupun akuntabilitas proses.

”Dampaknya, masyarakat jadi berpikir jika jalur ini hanya berpihak kepada yang memiliki kemampuan finansial. Jadi, kami merasa perlu punya standar yang sama,” jelas Nadiem.

Pada transformasi masuk PTN ini, Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Masyarakat yang memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi dipersilakan melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Yakni, pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.

Langkah itu diharapkan bisa membuat seleksi masuk PTN, terutama secara mandiri, dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri menyambut baik transformasi masuk kampus negeri tersebut. Menurut dia, kebijakan itu akan memunculkan bibit unggul dari berbagai latar belakang yang turut berkompetisi secara adil untuk mengenyam pendidikan tinggi.

”Dengan pola tes yang sekarang, tidak ada diskriminasi dalam hal ini. Orang tua juga dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anaknya,” ujarnya.

Secara terpisah, pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai, perubahan aturan masuk PTN tersebut dilakukan setelah ada kasus OTT KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dengan begitu, memunculkan kesan untuk memperbaiki skema masuk kampus negeri, khususnya pada jalur mandiri. (mia/wan/c7/fal/JPG)

  • Bagikan