Kunker Menteri PUPR di Kampus Bambu Turetogo Ngada Tertutup untuk Pers, Ada Apa?

  • Bagikan
Suasana di Kampus Bambu Turetogo. Sejumlah jurnalis dilarang melakukan aktifitas meliput kunker Menteri PUPR di kawasan itu, Minggu (11/9). (FOTO: Saver Bhula/TIMEX)

BAJAWA, TIMEXKUPANG. FAJAR.CO.ID-Jurnalis media cetak dan elektronik di Kabupaten Ngada dilarang melaksanakan kegiatan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri PUPR, Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc di Kampus Bambu Turetogo, Desa Ratogesa, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Minggu (11/9).

Pantauan TIMEX, sekitar pukul 11. 00 Wita, tiga orang awak media cetak dan elektronik, yakni Alexander Nunu (TVRI), Elpin Basan (NusantaraTV), Saver Bhula (Timor Express) tiba di Kampus Bambu Turetogo untuk menjalankan tugas jurnalistik peliputan kunker Menteri PUPR.

Tiga awak media ini sempat duduk dan minum kopi bersama pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada sambil menunggu kedatangan sang menteri. Dalam kesempatan itu, Wartawan Nusantara TV dan TVRI berusaha mengambil gambar disekitar lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, datang seorang petugas menanyakan apakah ada wartawan atau tidak di lokasi itu.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada salah satu pegawai Pemkab Ngada yang duduk bersama para jurnalis. Sontak si pegawai langsung menunjuk wartawan yang ada bersamanya. Petugas tersebut langsung memberitahukan bahwa tidak boleh melakukan peliputan dan itu sudah diinformasikan satu hari sebelum kunjungan menteri.

Mendengar hal itu, awak media menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat informasi dari siapapun bahwa kunjungan Menteri PUPR tak boleh diliput. Bahkan larangan meliput tersebut tidak disertai dengan alasannya.

Alexsander Nunu, wartawan TVRI menyatakan keberatannya karena info kunker Menteri PUPR itu sudah dia laporkan ke redaksinya. "Kami sangat berat jika tidak liput. Karena kami sudah menyampaikan informasi ini kepada kantor. Sehingga kami harus liput kunjungan kerja ini.
Tujuan kami awak media hadir dalam peliputan itu hanya ingin tahu apa maksud dan tujuan Menteri PUPR berkunjung di Kampus Bambu Turetogo. Informasi ini juga penting agar masyarakat bisa tahu," protes Alexander.

Bukan hanya itu, spanduk untuk mengucapkan selamat datang Menteri PUPR yang berada dipertigaan jalur menuju kampus Bambu Turetogo pun dibongkar.

Sejumlah awak media kesal karena sudah buang waktu menuju lokasi kunker menteri dan disana wartawan tidak dibolehkan meliput. Padahal dalam ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas mengatur apa itu peran pers. Pasal 4 poin ke-3 UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Warga Desa Ratogesa, Yohanes Baghi sempat bertanya karena kunjungan Menteri PUPR di Kampus Bambu Turetogo tidak melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat.

"Kenapa tidak ada pemberitahuan dengan pemerintah desa dan kami warga tidak tahu. Tidak ada persiapan sama sekali," katanya.

Terkait program pengembangan bambu di Kabupaten Ngada ini, kalangan DPRD NTT tengah menyoroti program kerja sama Pemprov NTT dengan pihak Bambu Lestari di Ngada. DPRD melalui Badan Anggaran sampai meminta dilakukan audit karena ada proses penggunaan anggaran yang tidak melalui proses pembahasan bersama DPRD NTT. Bahkan dalam MoU antara Pemprov dan pihak Bambu Lestari ada sesuatu yang janggal, terutama dalam hal transparansi penggunaan anggaran.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di internal DPRD NTT, sejumlah wakil rakyat meragukan penggunaan dana untuk program pengembangan bambu di Kabupaten Ngada ini. Dewan menduga ada pengunaan anggaran yang tak realistis dengan program tersebut.

Sekda NTT, Umbu Warandoy yang coba dimintai penjelasannya oleh TIMEX beberapa hari lalu enggan memberi komentar. (*)

Penulis: Saver Bhula
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan