ASN RSUD Bajawa Gelar Aksi Damai di Rujab Bupati, Tuntut Revisi Perbup

  • Bagikan
AKSI DAMAI. ASN RSUD Bajawa saat menggelar aksi damai di Rujab Bupati Ngada, Selasa (13/9). (FOTO. Saver Bhula/TIMEX)

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, melakukan aksi damai menuju rumah jabatan (Rujab) Bupati Ngada, Selasa (13/9).

Para ASN melakukan aksinya ke rujab karena saat ini Bupati Ngada, Andreas Paru sementara waktu berkantor di rujab lantaran kantor bupati sedang dalam proses renovasi.

Kehadiran sekira 200 orang ASN, baik dari unsur tenaga kesehatan (Nakes) maupun staf administrasi mengagetkan masyarakat sekitar karena para pegawai ini berjalan kaki dari RSUD Bajawa menuju rujab bupati.

Setibanya di rujab bupati, disepakati bahwa cukup perwakilan ASN saja yang menemui Bupati Andreas. Dari hasil komunikasi, disepakati 20 ASN RSUD Bajawa bertemu dan berdialog dengan Bupati Andreas.

Hadir juga saat itu, Wakil Bupati Raymundus Bena, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Theodisius Yosefus Nono, Direktur RSUD Bajawa, drg. Maria Wea Betu, Kabag Hukum Setda Ngada, Theodorus Lae, Kabag Organisasi, Leksi Rabha, mantan Kabag Organisasi Wili Adjo,Wakapolres Ngada Kompol I Gede Sucitra, SH., Kabag Ops Kompol Charles Sitepu, SH, dan Kasat Intelkam Polres Ngada, Iptu Jessy Silahooy.

Johannes Kenge yang mewakili rekan-rekannya sesama ASN saat dialog dengan kepala daerah dan unsur pejabat terkait meminta kepada Bupati Andreas agar merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2022 tentang pilihan menerima jasa pelayanan medis atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurut Johannes, pada tahun 2021, ASN RSUD Bajawa dan Puskesmas menerima tambahan penghasilan sesuai Perbup Ngada Nomor 8 tahun 2021, dan tidak ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap penerimaan TPP tersebut.

Tahun 2022 sesuai amanat pasal 11 ayat 5 Perbup Nomor 54 Tahun 2022 yang menurutnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat mereka diberikan pilihan untuk menerima satu diantara dua pilihan yaitu jasa pelayanan atau TPP.

Sehubungan dengan penetapan Perbup Ngada Nomor 54 Tahun 2022 tersebut, lanjut Johannes,
dalam pasal 11 ayat 5 mengamanatkan bahwa Pegawai ASN pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa dan Puskesmas dapat memilih antara Jasa Pelayanan atau TPP.

Atas dua pilihan ini, Johannes mengaku, dia dan rekan-rekannya keberatan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5, Perbup Ngada Nomor 54 Tahun 2022 tersebut dengan pertimbangan bahwa dasar hukum/regulasi yang digunakan dalam pemberian TPP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 4700 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2022.

Sedangkan Jasa Pelayanan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan
Peraturan Bupati Ngada Nomor 9 Tahun 2020. "Jadi antara TPP dan Jasa pelayanan memiliki dasar hukum yang berbeda," katanya.

Pengertian tambahan penghasilan, menurut Johannes, bagi pegawai ASN adalah tambahan
penghasilan yang diberikan kepada semua ASN di lingkup Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan jasa pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada tenaga dokter, tenaga keperawatan, tenaga penunjang pelayanan, tenaga pelaksana teknis, dan tenaga administrasi.

Dari pengertian tersebut di atas, kata Johannes, TPP hanya diberikan kepada ASN sedangkan jasa pelayanan diberikan kepada semua karyawan di rumah sakit, baik ASN maupun non ASN.

Setelah mendengar penjelasan itu, Bupati Andreas menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat memberikan ketidakadilan bagi ASN RSUD Bajawa. Bahwa tujuan utama pemberian tunjangan atau apa pun itu, tidak justru menimbulkan persoalan, baik dirinya sebagai bupati maupun ASN itu sendiri.

"Bisa saja saya memberikannya namun dampak hukum bisa dirasakan oleh saya sendiri maupun penerima," ungkapnya.

Momentum kehadiran ASN RSUD Bajawa ini dapat dievaluasi secara baik karena apabila terdapat duplikasi penerimaan bisa menjadi persoalan. Permohonan melakukan revisi Perbup tersebut secara aturan dilakukan setelah 6 bulan.

Untuk itu, lanjut Bupati Andreas, dia akan meminta perangkat daerah terkait melakukan konsultasi terhadap apa yang diminta ASN RSUD paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan Perbup tersebut.

Sekda Ngada, Theodisius Yosefus Nono menambahkan, TPP bukan hak ASN karena hak ASN hanya yang melekat dalam daftar gaji.

TPP merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dijabarkan di daerah. Proses hingga hadirnya Perbup rancangannya diparaf per lembar dan dikirim ke Kemendagri.

Wili Adjo, mantan Kabag Organisasi Pemkab Ngada yang kini telah menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan bahwa bila niatnya memaksakan kehendak, maka akan sulit memahami apa yang telah dijelaskan.

Wili mengaku, dirinya sudah berkali-kali menjelaskan persoalan ASN RSUD Bajawa tidak mendapatkan TPP.

Menurutnya, penerapan TPP semata-mata untuk menegakkan aturan. Sebagai pihak yang turut memfasilitasi TPP akan ikut senang apabila semua ASN memperolehnya.

Konteks tahun 2020 dan 2021, sesuai regulasi TPP saat itu, anggarannya disediakan badan keuangan. Hal ini ditindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati dan mendapat izin dari Mendagri untuk membayar, karena itu dapat dibayarkan.

Tahun 2022 untuk Kabupaten Ngada, dari anggaran Rp 32 miliar disebarkan ke setiap perangkat daerah. Perhitungannya dihitung pada keadaan pegawai Desember 2021.

Pemberian TPP yang tertuang dalam Perbup yang dipersoalkan dijelaskan bahwa anggaran telah ada dan tersedia di RSUD namun untuk satu kegiatan atau tindakan kerja yang dilakukan tidak bisa dibayar oleh dua sumber karena itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Pantauan TIMEX, keputusan melakukan revisi setelah 6 bulan mendapat protes dari ASN lainnya yang berada di luar.

Mereka hendak ke Gedung DPRD Ngada untuk menyampaikan aspirasi mereka namun keinginan tersebut tidak dilakukan karena Direktur RSUD Bajawa, drg. Maria Wea Betu dan Wakapolres Ngada meminta mereka kembali ke Bajawa. (*)

Penulis: Saver Bhula

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan