JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Isu adanya penghapusan bahkan pengalihan daya listrik dari golongan 450VA ke 900VA telah membawa keresahan di tengah masyarakat. Terutama golongan masyarakat tidak mampu yang menggunakan daya listrik 450VA.
Menyikapi isu ini, Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penghapusan atau pengalihan daya listrik pelanggan. Darmawan memastikan tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA. Termasuk pengalihan daya listrik ke 900 VA serta kenaikan tarif.
Selain itu, Darmawan juga mengungkapkan, PLN tidak pernah membahas, baik secara formal atau agenda terkait isu pengalihan tersebut pada Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (12/9).
“Selama ini, Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9), tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA,” tandas Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9).
Ia mengatakan, selama ini PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik. PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal.
“Sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia,” tandasnya.
Sementara itu, usulan wacana penghapusan listrik subsidi 450 VA pertama kali dikatakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, pada saat rapat Panja dengan Kemenkeua tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9). “Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said Abdullah.
Lebih lanjut Said mengatakan, masyarakat miskin yang menggunakan daya listrik 450 VA akan dinaikkan ke 900 VA. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan 450 VA.
Listrik subsidi 450 VA akan dihapus. Sebab, kata dia, PT PLN (Persero) terus mengalami kelebihan atau oversupply listrik. Said mengungkapkan, tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.
“Kalau nanti EBT masuk, maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp 3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp 3 triliun,” jelas dia.
Oleh sebab itu, kelebihan suplai listrik tersebut akan semakin membebani PLN. Maka Banggar pun menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
Kendati demikian, Said meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut. “Kalau dari naik 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” tandasnya.
Sementara itu, beban APBN untuk subsidi listrik sesuai Perpres nomor 98 tahun 2022 ditetapkan senilai Rp 59,6 triliun selisih 3,1 persen dari pagu yang ditetapkan pertama sebesar Rp 56,5 triliun. Sedangkan kompensasinya melonjak Rp 41 triliun dari yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN. (JPC/JPG)