Gara-gara Kambing, Seorang Anak di TTU Nekat Bacok Ayahnya

  • Bagikan
ILUSTRASI. Kasus pembacokan. (JawaPos.com)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Hendrikus Kolo, seorang anak warga Desa Sainoni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega membacok ayahnya Hironimus Neno, 76, hingga mengalami luka serius.

Insiden pembacokan terhadap Hironimus Neno ini gara-gara ternak kambing. Hal ini dibenarkan Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Arif Salama ketika dikonfirmasi TIMEX melalui telepon selulernya, Kamis (3/11).

Arif menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Senin (30/10), korban sedang tertidur. Tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban sambil menggenggam sebilah parang. Saat tiba di rumah tersebut, pelaku menanyakan kepada cucu korban mengenai lokasi di mana ternak kambing diikat.

Saat itu, cucu korban menjelaskan kepada pelaku bahwa kambing sedang terikat di belakang rumah korban. "Dia tanya, kambing ada dimana dan cucu korban menyampaikan kambing ada ikat di belakang rumah," kata Arif.

Pasca menerima jawaban dari cucu korban tersebut, tanpa basa-basi, pelaku yang sedang tersulut emosi masuk ke dalam rumah dan membacok korban dengan sebilah parang dan mengenai bagian kepala.

Akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam di bagian kepala. Setelah kejadian itu, korban langsung mendatangi SPKT Polsek Miomaffo Timur dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. "Kami sudah menerima laporan dan sudah dilakukan upaya pengobatan dan visum terhadap korban," jelasnya.

Arif menjelaskan, tim penyidik Polsek Miomaffo Timur sudah mengamankan pelaku di Rutan Mapolsek setempat untuk kepentingan penyidikan.

Arif menyatakan secepatnya tim penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk meneliti berkas perkara dan dilanjutkan ke persidangan.

"Secepatnya kita akan tahap satu ke JPU untuk diteliti apabila sudah dinyatakan lengkap dan P21, maka secepatnya disidangkan," pungkasnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan