KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menyatakan karyawan BUMN PT Hutama Karya bersama dua rekannya terbukti menyalahgunakan narkoba. Meski demikian, ketiganya tak harus menjalani hukuman kurungan, namun menjalani masa rehabilitasi.
Melalui tim assessment terpadu ditetapkan masa rehabilitasi dengan waktu yang berbeda terhitung sejak 11 November 2022 di Yayasan Pratama milik BNN Provinsi NTT.
Masa rehabilitasi bagi oknum Karyawan BUMN, Hendra Yolanda (33) yang juga bendahara PT Hutama Karya dan Ahmad Khalis Muhlis (35) hanya menjalani rehabilitasi selama dua bulan. Sedangkan pelaku lainnya, Muhammad Hilaludin (30) mendapat vonis lebih ringan berupa satu bulan rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi TIMEX, Rabu (23/11).
Menurut Ariasandy, perbedaan masa rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik serta hasil gelar perkara dari tim assesment terpadu yang memutuskan jeratan hukum bagi ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba
"Tiga pelaku narkoba tersebut ditetapkan sebagai status pemakai dan wajib menjalani rehabilitasi pada Yayasan Pratama milik BNN Provinsi NTT terhitung sejak 11 November 2022," jelas mantan Wadirlantas Polda NTT itu.
Sebelumnya, hasil gelar perkara tim assesmen terpadu terdiri dari BNN Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Hukum dan HAM NTT, serta Polda NTT memutuskan Oknum karyawan BUMN bersama dua rekannya yang terjaring penangkapan pesta Narkotika jenis Shabu ditetapkan sebagai Pengguna atau Pemakai Narkoba.
Bagi tiga pelaku pengguna Shabu tersebut wajib menjalani Rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama milik Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT dengan pertimbangan bahwa ketiga pelaku bukan residivis, dan bukan termasuk dalam jaringan narkoba, sehingga tiga pelaku wajib untuk direhabilitasi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membekuk ketiganya saat asik berpesta Shabu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT, AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya yang melakukan penangkapan pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Dari tangan ketiga pelaku, Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, satu buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.
Terhadap tiga pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (r3)
Editor: Marthen Bana